Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus ‘Hubungan Sejenis’

redaksi by redaksi
18/08/2026
in Lintas Timur
0
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus ‘Hubungan Sejenis’

Banda Aceh – Kepala Inspektorat Banda Aceh, Aceh, berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa inisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus berhubungan sesama jenis alias gay. Dugaan aksi berhubungan sesama jenis oleh Kepala Inspektorat Banda Aceh dilakukan di ruang kantor.

Dalam perkara ini, FD dan AM kini ditahan 20 hari ke depan di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. AM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal mengatakan pihaknya menetapkan tersangka setelah ditemukan bukti bahwa keduanya melanggar syariat islam.

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).

Rizal menyebutkan salah satu bukti yang diamankan yaitu kasur lipat dan alat oral di ruang kerja FD.

“Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya,” ucapnya.

Rizal mengatakan kasus itu bermula dari laporan adanya orang asing di kantor Inspektorat yang masuk ke ruang FD di luar jam kerja.

Mendapat laporan itu Polisi Syariat langsung menerjunkan tim untuk penyelidikan.

Petugas lalu menemukan FD dan AM dalam satu ruangan dengan alat bukti kasur lipat dan alat oral. lalu membawa keduanya ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.

Sementara itu Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana memastikan FD sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh setelah penetapan tersangka.

Dia juga mengatakan FD diduga telah melakukan pelanggaran berat disiplin ASN sesuai dengan PP 94/2021.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujar Emila.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Besok, Sekjen DPP Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh

Next Post

Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh

Next Post
Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh

Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombantan [Jilid 2] Bagian 4

04/10/2026
Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026

Terpopuler

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus ‘Hubungan Sejenis’

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus ‘Hubungan Sejenis’

18/08/2026

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com