Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
19/05/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Seorang pria beristri di Banda Aceh, Aceh, ditangkap karena diduga hendak mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang tidur. Namun, karena korban tiba-tiba terbangun, pelaku kabur dalam kondisi telanjang.

“Pelaku HM (40) dan korban SU (41) tinggal di desa yang sama di Banda Aceh. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Senin (20/4/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan, Selasa (19/5).

Taufiq menjelaskan, saat kejadian, korban sedang tidur sendiri di dalam kamar rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan mencoba mencabuli korban. Ketika SU terbangun, pelaku langsung melarikan diri.

“Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Namun pelaku dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,” jelas Taufiq.

Menurut Taufiq, korban yang mengenal pelaku kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah hampir sebulan menjadi buron, HM akhirnya dibekuk personel PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Kompleks Budha Suchi di Desa Panteriek, Banda Aceh pada Jumat (15/5) lalu. Pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Taufiq.

Sumber: detik.com

Tags: cabul
Previous Post

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh

Next Post

Empat Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Next Post
Banjir Terjang 2 Desa di Aceh Tenggara

Empat Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SD Negeri 1 Bandar Baru, Siswa Antusias Ikuti Simulasi

Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SD Negeri 1 Bandar Baru, Siswa Antusias Ikuti Simulasi

28/07/2026
Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

28/07/2026
Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.

28/07/2026
[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

28/07/2026
Bukan Sekadar Magang, Mahasiswa PMI UIN Ar-Raniry Ditempa Menjadi Pendamping Masyarakat di Forum Bangun Aceh

Bukan Sekadar Magang, Mahasiswa PMI UIN Ar-Raniry Ditempa Menjadi Pendamping Masyarakat di Forum Bangun Aceh

28/07/2026

Terpopuler

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

19/05/2020

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com