Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNS dan Tenaga Kontrak di Aceh Dilarang ke Warkop Selama 24 Jam

Admin1 by Admin1
29/05/2020
in Nanggroe
0
Tak Patuh Aturan Jaga Jarak, Warkop di Aceh Bakal Ditutup

BANDA ACEH – Para PNS dan tenaga kontrak di Aceh dilarang ke Warkop dan Cafe selama 24 jam. Baik hari kerja maupun hari libur.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Plt Gubernur Aceh kepada seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Aceh.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.

“PNS akan dikenakan pemotongan TPK 100 persen. Tenaga kontrak pemutusan hubungan kerja yang sedang berjalan.”

Sebelumnya diberitakan, Plt gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pola kerja para ASN di lingkup Pemerintah Aceh di fase New Normal Aceh.

Aturan bernomor 800/7669 yang ditandatangani oleh Plt gubernur tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah poin C.

Dimana poin C berbunyi, “PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak di atas 50 tahun atau dalam kondisi hamil atau menyusui, tetap bekerja di kantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPA.”

Sedangkan dalam poin e disebutkan,”PNS Pelaksana (staf) dan tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.”

Tags: acehpns dan tenaga kontrak dilarang ke warkop
Previous Post

PNS di Atas 50 Tahun dan Hamil di Aceh Tetap ke Kantor Sejak 2 Juni

Next Post

Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Next Post
Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Aceh Kreatif Siap Dukung Sejumlah Instansi di Aceh Selatan untuk Berbenah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Minta Pemkab Aceh Tengah Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Ekraf di Dinas

DPRK Minta Pemkab Aceh Tengah Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Ekraf di Dinas

20/06/2026
Dinsos Salurkan Bantuan Stimulan UEP bagi 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

Dinsos Salurkan Bantuan Stimulan UEP bagi 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

20/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pemkab Aceh Jaya Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

20/06/2026
UGM Terjunkan 8.178 Mahasiswa KKN Mengabdi ke Masyarakat

UGM Terjunkan 8.178 Mahasiswa KKN Mengabdi ke Masyarakat

20/06/2026
Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com