Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/06/2020
in Internasional
0
Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Ilustrasi (Net)

OSLO – Pengadilan Norwegia pada Kamis menjatuhkan vonis bersalah ke pelaku penyerangan masjid. Menurut media setempat, pelaku divonis hingga 21 tahun penjara.

Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah. Ia juga menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.

Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

“Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah,” demikian harian Norwegia Dagsavisen seperti dilansir Anadolu.

Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya. Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta).

Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 – 17 ribu dolar AS (sekitar Rp105 – 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.

Sumber: Republika

 

Previous Post

Mahasiswa Aceh Penerima Bansos Covid-19 Bertambah Menjadi 1.128 Orang

Next Post

Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Next Post
Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Alfarlaky: Batas Aceh-Sumut Harus Merujuk MoU Helsinki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

7 Warga Meninggal Usai Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie

7 Warga Meninggal Usai Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie

13/08/2026
Mahasiswa Unimal Gelar Edukasi Stop Bullying di MIN 24 Aceh Utara

Mahasiswa Unimal Gelar Edukasi Stop Bullying di MIN 24 Aceh Utara

13/08/2026
Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

13/08/2026
Sejarawan Rusia Hilang di Israel, Moskow Protes Minta Penjelasan

Sejarawan Rusia Hilang di Israel, Moskow Protes Minta Penjelasan

13/08/2026

Terpopuler

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

11/06/2020

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com