KASUS yang dialami Fitri, 29 tahun, asal Langsa, yang kini beralih aqidah, ternyata mengungkap fakta baru untuk pesisir timur Aceh. Ibarat gunung es, dari kasus yang dialami oleh Fitri, kini mengungkap praktik pinjaman dengan bunga yang mencekik leher yang kerap menimpa warga, mulai pedagang, petani hingga mahasiswa biasa.
Salah satunya adalah keberadaan Bank ’47’ yang hilir mudik masuk ke kampung-kampung di pesisir timur Aceh.
Nama Bank ’47’ adalah sebutan lain dari rentenir masih dengan mudah keluar masuk kampung di Aceh Timur, Langsa dan Tamiang.
“Dinamakan Bank 47 karena warga diberi pinjaman 4 tapi kemudian harus membayar 7. Mereka adalah rentenir yang menjerat warga dengan pinjaman cepat tapi bunga yang tinggi,” ujar Azhar, salah seorang warga Langsa.
“Keberadaan para rentenir yang bebas keluar masuk desa selama ini tidak terkontrol. Imbasnya, banyak warga yang kini terjerat dengan para pelaku serta harus menjual semua harta benda mereka untuk melunasi hutang,” ujar warga lainnya.
Dalam modusnya, kata Azhar, para rentenir ini datang ke desa-desa untuk menawarkan pinjaman kepada warga, terutama para pedagang. Adapun pinjaman yang diberikan lumayan tinggi sehingga warga tergiur.
“Hanya dengan modal KTP diberi pinjaman uang, yang katanya untuk modal usaha. Warga akhirnya terpikat, saat itulah kemudian hutang tersebut tak akan selesai atau lunas dibayar hingga akhirnya berbunga terus hingga belasan juta,” kata Azhar.
Muklis, warga Langsa lainnya, menambahkan kasus ini juga menimpa sejumlah mahasiswa di Langsa.
“Saat tak mampu bayar, barang yang dimiliki akhirnya disita, termasuk sepeda motor,” ujarnya.
“Yang tak mampu bayar, terpaksa lari ke luar daerah. Ini praktik yang sudah lama berlangsung di daerah ini dan belum tersentuh hukum,” ujarnya lagi.
Sementara itu, akademisi IAIN Cot Kala Langsa, Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, MA, di tempat terpisah, mengatakan pemberantasan praktik rentenir di pesisir timur Aceh perlu melibatkan semua pihak.
“Termasuk perbankan syariah dan Baitul Mal. Karena dengan adanya alternative bagi masyarakat untuk bantuan modal usaha, mereka pasti tidak akan mau terjerat dengan para rentenir,” ujarnya.
“Untuk mencegah hal ini perlu dukungan semua pihak, termasuk pembiayaan UMKM dari bank syariah dan Baitul Mal,” katanya lagi.
Sebelumnya, Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta seluruh perangkat gampong di Aceh untuk menjalankan sistem ‘pageu gampong’ terkait keberadaan rentenir yang kerap masuk kampung.
“Ini sebenarnya warning bagi seluruh warga di Aceh. Bahwa rentenir itu masih hilir mudik masuk kampung. Ini bisa dicegah dengan memperkuat Pageu Gampong,” kata Syech Fadhil di sela sela berkunjung ke rumah orangtua dari Cut Fitri, perempuan Aceh yang pindah agama dan kemudian viral di media sosial.
Syech Fadhil berkunjung ke rumah orangtua Cut Fitri di Langsa, Kamis siang 18 Juni 2020.
“Kalau seperti terkesan seperti memadam kebakaran. Sudah terjadi baru kemudian ribut,” kata Syech Fadhil.
Yang perlu diketahui, kata Syech Fadhil, Aceh saat ini memiliki Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Dimana, implementasi dari qanun ini, per 31 Juni 2020, semua lembaga keuangan di Aceh harus beralih ke syariah dari konvensional.
“Nah setiap perangkat gampong berhak melakukan pageu gampong dengan berdasarkan qanun tadi. Praktek rentenir itu tidak cocok dengan qanun kelembagaan syariah yang berlaku di Aceh.”
“Karena sekarang sudah ada qanunnya. Maka rentenir bisa diusir. Ini tentu perlu melibatkan perangkat gampong dari seluruh Aceh,” kata Syech Fadhil yang juga anggota Komite III DPD RI yang membidangi agama.
“Hukumnya sudah jelas. Qanunnya sudah ada. Sekarang pageu gampong yang harus dikuatkan. Usir rentenir dari Aceh. Mau menegakan Islam dan menyelamatkan warga dari prilaku bertentangan dengan agama? Maka jalankan aturan yang ada. Jangan sampai kasus seperti ini (Cut Fitri-red) terulang di tempat lain,” kata Syech Fadhil lagi.
“Untuk pemerintah kabupaten kota dengan perangkat Satpol PP dan WH juga harus menindaklanjuti prilaku prilaku tidak sesuai dengan syariat tersebut.” []










