Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

Admin1 by Admin1
29/06/2020
in Nanggroe
0
Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky atau akrab disapa Al-Farlaky, menyurati Menteri Dalam Negeri dan Dirjend Otonomi Kemendagri Republik Indonesia, 15 Juni 2020. Surat ini terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak mencantumkan nomenklatur pembangunan masjid dan meunasah sehingga tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021.

Hal ini disampaikan oleh Al-Farlaky dalam keterangan kepada media, Senin 29 Juni 2021. “Ini sehubungan dengn program SIPD yang merupakan penjabaran Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Akibat Permendagri ini, Meunasah dan masjid tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” ujar Iskandar.

“Kita sampaikan ke Mendagri agar Aceh diberi pengecualian. Karena ada UUPA yang menjadi kekhususan dan UU 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh,” kata mantan aktivis Aceh ini lagi.

Menurutnya, dalam UUPA pasal 7 ayat I disebutkan,” Pemerintah Aceh dan kabupaten kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah.”

Kemudian untuk ayat 2 disebutkan,” Kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintah yang bersifat nasional , politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

“Ini juga terkait dengan pasal 14 ayat 3 dan pasal 16 ayat 2. Intinya kita minta kemendagri agar ada nomenklatur masjid dan meunasah dalam SIPD agar bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” kata politisi muda PA ini.

“Permintaan ini kita sampaikan atas saran dan harapan para ulama serta teungku-teungku dayah di Aceh. Surat ini juga kita tembuskan ke Plt Gubernur, TAPA, Bappeda, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,” ujarnya lagi. []

Tags: acehiskandar usman al-farlakykemendagrimasjid di acehmeunasah
Previous Post

Wisata Arung Jeram Lhok Sandeng Jadi Objek Wisata Baru di Pidie Jaya

Next Post

Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Next Post
Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com