Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

Admin1 by Admin1
29/06/2020
in Nanggroe
0
Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky atau akrab disapa Al-Farlaky, menyurati Menteri Dalam Negeri dan Dirjend Otonomi Kemendagri Republik Indonesia, 15 Juni 2020. Surat ini terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak mencantumkan nomenklatur pembangunan masjid dan meunasah sehingga tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021.

Hal ini disampaikan oleh Al-Farlaky dalam keterangan kepada media, Senin 29 Juni 2021. “Ini sehubungan dengn program SIPD yang merupakan penjabaran Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Akibat Permendagri ini, Meunasah dan masjid tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” ujar Iskandar.

“Kita sampaikan ke Mendagri agar Aceh diberi pengecualian. Karena ada UUPA yang menjadi kekhususan dan UU 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh,” kata mantan aktivis Aceh ini lagi.

Menurutnya, dalam UUPA pasal 7 ayat I disebutkan,” Pemerintah Aceh dan kabupaten kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah.”

Kemudian untuk ayat 2 disebutkan,” Kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintah yang bersifat nasional , politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

“Ini juga terkait dengan pasal 14 ayat 3 dan pasal 16 ayat 2. Intinya kita minta kemendagri agar ada nomenklatur masjid dan meunasah dalam SIPD agar bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” kata politisi muda PA ini.

“Permintaan ini kita sampaikan atas saran dan harapan para ulama serta teungku-teungku dayah di Aceh. Surat ini juga kita tembuskan ke Plt Gubernur, TAPA, Bappeda, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,” ujarnya lagi. []

Tags: acehiskandar usman al-farlakykemendagrimasjid di acehmeunasah
Previous Post

Wisata Arung Jeram Lhok Sandeng Jadi Objek Wisata Baru di Pidie Jaya

Next Post

Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Next Post
Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

17/09/2026
PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

17/09/2026
6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

17/09/2026
HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

17/09/2026
Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com