BLANGPIDIE — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) paparkan hasil update perkembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat RS alias Vina, oknum karyawati Bank BRI Cabang Blangpidie melalui Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Rabu (22/7/2020).
Dalam konferensi itu, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi memaparkan sejumlah barang bukti yang sudah berhasil disita.
Adapun barang bukti yang telah berhasil disita oleh penyidik Satreskrim yakni;
– 2 unit kendaraan roda empat
– 7 unit sepeda motor
– 1 batang emas Antam 50 gram
– 1 unit Kulkas dua pintu
– 1 unit Mesin Cuci
– 1 unit Dispenser
– 6 unit TV LED
– 1 unit Open Listrik
– 5 unit Henpon
– 1 unit EDC BRI
– 5 lembar kartu kredit ATM
– 3 lembar STNK
– 2 lembar BPKB
– 2 unit sepeda lipat
– 1 buah buku BRI Syariah
– 7 lembar Kwitansi
– 1 Examplar rekening koran
– 1 buah ID Card BRI
– 2 gelang perhiasan emas dan
– Uang tunai Rp. 3.58.000,-
Kapolres Abdya juga menjelaskan, hasil penyelidikan uang yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka dari sejumlah korban berjumlah Rp.9.989.001.000,-.
Kemudian, lanjut Kapolres. Dari jumlah uang tersebut tersangka RS telah menyerahkan Reward kepada beberapa korban dalam dua jenis yakni, reward bentuk uang tunai berkisar 4.3 miliar lebih, dan dalam bentuk barang atau benda lebih kurang berjumlah 1,7 miliar rupiah yang diberikan Vina kepada sejumlah korbannya. Kemudian 3,9 miliar sisanya itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Vina, karena berdasarkan keterangan tersangka sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dalam kasus tersebut, Kapolres Abdya juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 29 orang saksi, termasuk pihak Bank BRI. 24 orang merupakan korban yang dirugikan. 3 orang korban Program Pick Up dan 21 orang korban Program Deposito.
Reporter: Rusman









