Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Bolehkan Tayamum Jenazah Pasien Corona Bila Nakes Rentan Tertular

Admin1 by Admin1
25/07/2020
in Nanggroe
0
Rusia Mulai Berikan Obat Resmi Pertama untuk Pasien Covid-19

Tim medis membawa pasien Covid-19 di kota Tver, Rusia, 28 Mei. Foto/REUTERS/Tatyana Makeyeva

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah (tajhiz mayat) pasien positif Corona. Ulama Aceh membolehkan jenazah ditayamumkan bila tenaga kesehatan (nakes) tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus COVID-19.

“Kita sudah mengundang pihak rumah sakit untuk mempresentasikan bagaimana mereka tajhiz mayat. Dari presentasi itu, kita melihat bahwa secara hukum sudah bisa. Cuma ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/7/2020).

MPU Aceh meminta pihak rumah sakit mengakomodasi bila ada keluarga pasien yang ingin melaksanakan salat jenazah. Proses pelaksanaan salat yang dilakukan tim rumah sakit selama ini sudah memenuhi kewajiban fardu kifayah.

“Ada hal-hal yang afdhaliah kita rekomendasikan supaya diperbaiki pihak rumah sakit,” jelas Faisal.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak rumah sakit, MPU Aceh mengeluarkan fatwa yang berisi 11 poin. Pada poin pertama disebutkan, hukum tajhiz mayat adalah fardu kifayah, meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.

Poin kedua menjelaskan hukum memandikan jenazah yang positif COVID-19 adalah fardu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Corona. Sementara itu, poin ketiga menyebutkan hukum memandikan mayat yang positif COVID-19 adalah wajib digantikan dengan tayamum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus COVID-19.

Dalam fatwa juga dijelaskan, memandikan jenazah yang positif COVID-19 minimal dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan. Poin selanjutnya, anggota tubuh yang ditayamumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.

“Mayat yang positif COVID-19, dalam keadaan darurat, dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan. Mayat yang positif COVID-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan,” isi poin keenam dan ketujuh.

Poin kedelapan isinya jenazah yang positif COVID-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan. Selain itu, mayat yang positif COVID-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan, maka tidak sah disalatkan.

“Mayat yang positif COVID-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat,” isi poin kesepuluh.

Sumber: detik.com

Tags: aceh
Previous Post

Pangan di Banda Aceh Aman dari Bahan Kimia

Next Post

Aceh Singkil Bakal Jadi Lokasi Budidaya Udang

Next Post
Aceh Singkil Bakal Jadi Lokasi Budidaya Udang

Aceh Singkil Bakal Jadi Lokasi Budidaya Udang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

19/06/2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

19/06/2026
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com