Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan MA: Korupsi Lebih dari Rp100 M Bisa Dibui Seumur Hidup

Admin1 by Admin1
03/08/2020
in Nasional
0

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan itu berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Seperti dilansir dari Antara, Perma itu memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana.

Selain itu, juga keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.

Pertama, paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. Kemudian berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar.

Selanjutnya kategori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.

Kemudian kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar, sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1miliar.

Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.

Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Menanggapi terbitnya Perma 1/2020 tersebut, KPK pun menyambut baik.

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor,” imbuhnya.

Sedangkan, kata dia, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.

“Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata pria dengan latar belakang jaksa tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: mamahkamah agung
Previous Post

Corona dan Insentif Medis Kita

Next Post

Anggota Parlemen Inggris Ditangkap atas Dugaan Pelecehan

Next Post

Anggota Parlemen Inggris Ditangkap atas Dugaan Pelecehan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketika Ayah Menjadi Luka, Menyembuhkan Pola Pikir Melepaskan Trauma

Ketika Ayah Menjadi Luka, Menyembuhkan Pola Pikir Melepaskan Trauma

07/11/2026
YPB-HAM Pidie Dukung Komnas HAM Turun ke Pidie, Said Safwatullah Desak TKP Penembakan Dijaga

YPB-HAM Pidie Dukung Komnas HAM Turun ke Pidie, Said Safwatullah Desak TKP Penembakan Dijaga

07/11/2026
ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

07/11/2026
Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

07/11/2026
TRK Ajak Masyarakat Meriahkan Car Free Day Nagan Raya 2026

TRK Ajak Masyarakat Meriahkan Car Free Day Nagan Raya 2026

07/11/2026

Terpopuler

Aturan MA: Korupsi Lebih dari Rp100 M Bisa Dibui Seumur Hidup

03/08/2020

Sarjani Minta Insiden Berdarah di Pulo Keunari Pidie Diusut Tuntas dan Transparan

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Tiga Fraksi DPRK Abdya Terima Rancangan APBK Jadi Qanun, Setelah Dengarkan Jawaban Bupati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com