Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

Admin1 by Admin1
09/08/2020
in Nanggroe
0
Enam Hari Operasi Patuh Seulawah, Polres Aceh Tengah Tindak 122 Pelanggar Lalu Lintas

Foto: Humas Polres Aceh Tengah

Jakarta – Warga yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid 19 di Aceh bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial, salah satunya diwajibkan membaca Alquran.

Hal ini ditetapkan Pemerintah Aceh lewat rancangan peraturan gubernur (Pergub)  tentang peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” kata Saifullah dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Selasa (11/8). Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kata dia pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan Covid-19 pusat.

Saifullah bilang Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Perketat Perbatasan

Selain soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemerintah Aceh juga memerintahkan kepala daerah di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan, sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh.

Perintah tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya bernomor 440/10863. Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam.

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut.

“Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau kepala desa atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang,” bunyi salah satu poin surat itu.

Hingga Sabtu (8/8), secara kumulatif kasus positif corona meningkat tajam, saat ini sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

BMKG: Abu Vulkanik Sinabung Tak Sampai Perbatasan di Aceh

Next Post

Aceh Godok Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Next Post

Aceh Godok Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Enam Hari Operasi Patuh Seulawah, Polres Aceh Tengah Tindak 122 Pelanggar Lalu Lintas

Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

09/08/2020

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com