BANDA ACEH – Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh menyatakan mulai menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).
“Rancangan pergub telah dipersiapkan dan akan disosialisasikan pada rapat koordinasi forkopimda dan bupati/wali kota se-Aceh, 11 Agustus 2020,” kata juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu, 9 Agustus 2020.
Selain itu, kata Saiful, perlu uji publik sebelum pergub yang mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan diterapkan. “Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya akan dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh l mengatur sanksi administrasi dan sosial. Sanksi administrasi berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial salah satunya wajib membaca alquran.
“Berat atau ringan sanksi tergantung tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” ucap dia.
Menurut Saiful, tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu. Seperti pemberlakuan jam malam seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Sebelum keputusan pembatasan sosial diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite penanganan covid-19 pusat,” jelasnya.
Sumber: medcom.id