Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Aceh Godok Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Admin1 by Admin1
09/08/2020
in Lintas Timur
0

BANDA ACEH – Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh menyatakan mulai menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).

“Rancangan pergub telah dipersiapkan dan akan disosialisasikan pada rapat koordinasi forkopimda dan bupati/wali kota se-Aceh, 11 Agustus 2020,” kata juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu, 9 Agustus 2020.

Selain itu, kata Saiful, perlu uji publik sebelum pergub yang mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan diterapkan. “Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya akan dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh l mengatur sanksi administrasi dan sosial. Sanksi administrasi berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial salah satunya wajib membaca alquran.

“Berat atau ringan sanksi tergantung tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” ucap dia.

Menurut Saiful, tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu. Seperti pemberlakuan jam malam seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Sebelum keputusan pembatasan sosial diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite penanganan covid-19 pusat,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

Next Post

Mengenal Arti Centimiliarder, Klub Orang ‘Tajir Melintir’

Next Post

Mengenal Arti Centimiliarder, Klub Orang 'Tajir Melintir'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Aceh Godok Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

09/08/2020

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com