Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Aceh Godok Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Admin1 by Admin1
09/08/2020
in Lintas Timur
0

BANDA ACEH – Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh menyatakan mulai menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).

“Rancangan pergub telah dipersiapkan dan akan disosialisasikan pada rapat koordinasi forkopimda dan bupati/wali kota se-Aceh, 11 Agustus 2020,” kata juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu, 9 Agustus 2020.

Selain itu, kata Saiful, perlu uji publik sebelum pergub yang mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan diterapkan. “Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya akan dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh l mengatur sanksi administrasi dan sosial. Sanksi administrasi berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial salah satunya wajib membaca alquran.

“Berat atau ringan sanksi tergantung tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” ucap dia.

Menurut Saiful, tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu. Seperti pemberlakuan jam malam seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Sebelum keputusan pembatasan sosial diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite penanganan covid-19 pusat,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Langgar Protokol Kesehatan di Aceh, Kena Sanksi Baca Alquran

Next Post

Mengenal Arti Centimiliarder, Klub Orang ‘Tajir Melintir’

Next Post

Mengenal Arti Centimiliarder, Klub Orang 'Tajir Melintir'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Aceh Godok Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com