BANDA ACEH – Lima belas tahun sudah perdamaian Aceh, setelah ditekennya nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM yang termaktub dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu, Aceh telah menerima kucuran DOKA setiap tahunnya. Hanya untuk tujuan agar Aceh dapat mengejar ketertinggalan pembangunan. Sebagai provinsi yang mendapat dana otsus sejak 2006 lalu, Bumi Serambi Mekkah akan mendapat dana selama 20 tahun. Selanjutnya Pemerintah pusat mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Pada saat momentum Aceh damai itu, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, hendaknya perdamaian RI dan GAM tahun ini menjadi sebuah refleksi semua masyarakat Aceh untuk membangun peradabannya menjadi lebih baik. Salah satunya adalah kembali berbenah demi mengejar ketertigalan dari fase konflik dan tsunami, Sabtu (15/08/2020).
“Untuk mewujudkan itu kita meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengucurkan Dana Otonomi Khusus (DOKA) menjadi permanen. Sehingga dapat memberi kesejahteraan secara merata bagi seluruh rakyat Aceh,” ungkap Safaruddin.
Ia juga mengimbau kepada semua kalangan rakyat Aceh agar dapat memperjuangkan DOKA bisa bertahan lama untuk mewujutkan kesejahteraan dan keadilan negeri Aceh pasca konflik.
“Maka dari itu, seluruh pihak stakeholder maupun Pemerintah Aceh untuk kembali mengadvokasi agar DOKA bisa diperpanjang, bahkan dipermanenkan. Ini adalah bagian dari estafet perjuangan kita secara politik,” kata Safaruddin.
Aceh pertama kali menerima dana otsus tahun 2008 lalu, sambung Safaruddin, Totalnya diperkirakan sebesar Rp 170 Triliun yang berakhir pada 2027 nanti. Hingga saat ini, Aceh telah menerima DOKA sekitar Rp 73 Triliun. Harapannya ke depan, alokasi dana itu tidak akan berakhir jangka waktu tujuh tahun lagi.
Anggaran yang dipergunakan selama ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh secara menyeluruh. Ini ditandainya masih minimnya capaian pembangunan yang sesuai harapan rakyat Aceh, sehingga perlu ditinjau ulang. Ia berharap agar Pemerintah Aceh selaku eksekutif seharusnya dapat mengevaluasi sejauh mana Aceh sudah dibangun dengan konsep kemajuan. Salah satunya mencari solusi alternatif demi mengejar segala ketertinggalan, baik soal pemerataan pembangunan dan lain-lain sebagainya.
“Begitu juga selama ini, perlu dievaluasi sejauh mana DOKA itu bisa dirasakan manfaatnya oleh korban konflik, kombatan GAM dan anak syuhada. Ini yang harus diprioritaskan karena mereka adalah pelaku sejarah. Jangan lagi muncul embrio-ombrio konflik baru ke depan. Mari kita bicarakan soal kedaulatan Aceh dalam bingkai NKRI, kewenangan konsitusional yang dimiliki rakyat Aceh melalui UUPA agar dirasakan manfaatnya secara utuh,” pungkas Safaruddin
Reporter: Rusman










