Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pelanggar Protokol Kesehatan di Bener Meriah Akan Disanksi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/09/2020
in Lintas Tengah
0

REDELONG – Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 Tahun 2020 telah diterbitkan, Perbup tersebut diterbitkan memuat mulai dari sosialisasi dan koordinasi, bentuk sosialisasi, masa sosialisasi dan koordinasi, sedangkan tentang penerapan sanksi berisikan bentuk sanksi, pelaksanaan sanksi.

Hal itu disampaikan Asisten III Drs. Suarman, MM yang didampingi oleh unsur Forkopimda Bener Meriah dalam laporan Bupati melalui Vidcon dengan Forkopimda Provinsi Aceh di Media Centre Kabupaten Bener Meriah, Jum,at,(18/9/2020).

Lebih lanjut Asisten III menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) No. 21/2020 adalah Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah.

“Dalam Perbup tersebut masa sosialisasi dilakukan selama dua minggu dengan cara rapat koordinasi, sosilalisasi melalui media social, media masa, memasaang spanduk ditempat-tempat yang strategis, pemasangan banner dalan lainnya,” ujar Asisten III.

Sedangkan tentang koordinasi dilakukan dengan unsur Forkopimda, Frokopimda Plus serta Forkopimcam dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Perbup No.21/2020 juga memuat mengenai penerapan sanksi dalam bentuk, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda administrative, penghentian sementara kegiatan sampai penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha bahkan sampai kepada pencabutan izin.

“Terkait dengan pelaksanaan sanksi administrative ditetapkan dalam bentuk surat pengenaan sanksi yang ditanda tangani oleh pejabat atau petugas yang berwenang,” imbuhnya.

Di sisi lain Asisten III tersebut seusai acara Vidcon juga mengimbau kepada camat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk mengingatkan warganya agar memperhatikan protokol kesehatan.

“Apalagi masyarakat yang ingin melakukan aktifitas di luar rumah, ini tetap kita anjurkan menggunakan masker,” harap Asisten III.

“Kepada para para camat juga untuk menyampaikan kepada para Reje Kampung yang ada dalaam wilayahnya. Dan Reje Kampung meneruskan kepada warganya untuk menyampaikan perlunya mematuhi protokol kesehatan,” ajaknya.

Tags: Bener MeriahCoronaProtokol kesehatan
Previous Post

Gampong Padang Kawa Salurkan BLT untuk 56 KK

Next Post

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Next Post
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Pelanggar Protokol Kesehatan di Bener Meriah Akan Disanksi

18/09/2020

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com