SUBULUSSALAM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam mendesak pihak Pemko Subulussalam untuk melaksanakan Pemilihan Mukim (Pilmukim) dan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkampung) pada tahun 2020 ini.
Diketahui di Kota Subussalam Provinsi Aceh 2 Mukim dan 19 Kampung yang akan berakhir pada tahun 2020 dan 2021
“Seharusnya pihak pemko sudah melaksanakan persiapan-persiapan pemilihan Kepala Kampjng dan pemilihan mukim di Kota Subulussalam. Sebab ada 2 Mukim dan 19 Kampunng yang berakhir pada tahun 2020 dan 2021 ini,” kata Sahbudiono kepada Atjehwatch.com, (07/10/2020).
Lanjut, Sahbudionoe mengatakan pihaknya melihat persiapan itu tidak dilaksanakan, artinya ia menilai pihak Pemko tidak melaksanakan pilkampung dan pilmukim tahun 2020. Padahal mereka mendengar pihak Pemko berencana akan melaksanakan tahun 2020, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan
“Atas hal tersebutlah, maka kami meminta kepada Pihak Pemko Subulussalam beserta jajaran dinas yang terkait untuk bergerak bukan diam seperti ini. Sudah ada mukim yang berstatus Pejabat (Pj) Mukim dan beberapa kampung juga sudah dipimpin pihak Pj Kepala Kampung yang diangkat oleh Walikota Subulussalam. Jelas ini merugikan pihak kampung dan mukim. Kami takutkan ini bisa menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat,” tambah Sahbudionoe.
“Kami mendengar alasan pihak Pemko tentang kendala tidak diadakanya Pilmukim dan Pilkampung adalah karena kondisi Covid 19. Ini kami nilai alasan yang mengada-ada dan tidak relevan. Sedangkan pesta dan kegiatan lainnya berlansung normal. Pilkada beberapa daerah juga berlanjut. Jadi alasan tersebut kami pikir tidak layak diutarakan pihak Pemko untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilkampung dan Pilmukim di Kota Subulussalam,” tandas Sahbudiono.
“Kami berharap agar pihak Pemko Subulussalam untuk memperjelas jadwal Pilkampung dan Pilmukim di Kota Subulussalam. Agar tidak ada pandangan negatif terhadap kinerja Walikota dan jajarannya. Karena tidak mampu memenej pemerintahan ini dengan baik,” tutup Sahbudiono.
Pemerintah Kota Subussalam, melalui Kabag Tata Praja Sekdako Subussalam, Khainuddin, saat di konfirmasi Atjehwatch.com melalui telepon seluler mengatakan belum dilakukannya Pilmukim dan Pilkampolung di Kota Subusaalam karena berdasarkan Surat Edaran dari Kemendagri, Kamis, (08/10/2020).
“Ada surat Edaran dari Kemendagri sehingga Pilmukim dan Pilkampung di tunda dan kita sudah teruskan terkait surat edaran tersebut ke pihak Kecamatan untuk diketahui (sampai ke Kampung-Kampung),” jelas Khainuddin.
Reporter: Ahmad Azis








