Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Admin1 by Admin1
15/10/2020
in Nanggroe
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

BANDA ACEH — Wakil Ketua I DPRA Dalimi mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10).

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini. Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal, semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

“Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar politikus partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Sumber: Republika

Previous Post

Buntut Lawan Petugas dan Ngaku Keluarga Adhiyaksa, IRT di Takengon Dilaporkan ke Polres

Next Post

Razia Protokol Kesehatan Tingkat Aceh Belum Terapkan Denda

Next Post
Tim Gabungan Kembali Gelar Razia Masker di Banda Aceh

Razia Protokol Kesehatan Tingkat Aceh Belum Terapkan Denda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, UIN Ar-Raniry Hadirkan Pakar dari Aceh hingga Jerman

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, UIN Ar-Raniry Hadirkan Pakar dari Aceh hingga Jerman

11/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 11

11/10/2026
Presiden Negara Afrika Ini Pecat 19 Ribu PNS karena Kasus Ijazah Palsu

Presiden Negara Afrika Ini Pecat 19 Ribu PNS karena Kasus Ijazah Palsu

11/10/2026
Ledakan Guncang Bandara Arab Saudi Lagi, Penerbangan Terganggu

Ledakan Guncang Bandara Arab Saudi Lagi, Penerbangan Terganggu

11/10/2026
Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

10/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com