JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa pelaku ayah dan paman kandung, Senin 21 Desember 2020.
Dua terdakwa berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban dan satu lagi berinisial DP yang merupakan paman kandung korban.
Hasil penelusuran wartawan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara ini terregister dengan nomor 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 22 / JN / 2020 / MS – Jth, berjudul perkara perkosaan.
Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama.
Informasi yang dihimpun bahwa perkosaan ini terjadi pada 2 dan 03 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan Pada 04 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua.
Pemeriksaan perkara ini di dipisahkan antara ayah dan paman kandung.
Sebelum sidang dimulai terlihat Jaksa dari Kejari Jantho atas Nama Muhadir S.H serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tahanan di halaman aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi oleh media ini membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“ Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Ayah dan Paman Kandung insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis C2,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan vitur Whatapps (WA).
Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan dihubungi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.










