BANDA ACEH – Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan pihaknya saat ini belum menerima selembar surat-pun dari gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait qanun Lembaga Keuangan Syariat (LKS).
“Terkait isu yang berkembang tentang rencana penundaan pelaksaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, perlu saya tegaskan bahwa sampai saat ini, DPR Aceh belum menerima surat dalam bentuk apapun tentang rencana tersebut, termasuk dari Gubernur Aceh,” kata Dahlan pada acara yang diadakan oleh IKAT Aceh, Jumat malam 25 Desember 2020.
Menurutnya, sampai saat ini qanun tersebut terus berjalan sejak diundangkan pada Januari 2019, termasuk konversi lembaga keuangan yang ada di Aceh menjadi syariah. Tidak ada kendala apapun.
“Kalaupun ada kendala teknis, saya kira hanya butuh ruang untuk dikomunikasikan. Baik itu pemerintah, pengusaha, perbankan maupun lembaga keuangan lainnya harus duduk bersama untuk berdialog. Dan tentunya Pemerintah Aceh berkewajiban untuk memfasilitasi dialog para pihak tersebut, agar kendala teknis itu bisa diselesaikan.”
“Yang harus kita diskusikan saat ini adalah bagaimana dengan keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, cita-cita kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan keadilan bagi rakyat Aceh bisa tercapai. Ini tantangan kita semua,” ujar dia.










