Banda Aceh- Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan beberapa waktu lalu hingga tahap Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Rabu, 30 Desember 2020.
Rancangan Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan/atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.
Selain itu, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Jenjang Pendidikan.
Dalam Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 rancangan Qanun Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.
Terhadap materi muatan Rancangan Qanun ini, Gubernur Aceh mengusulkan yang semula ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang menyebutkan, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”, dan setelah terjadi pembahasan yang alot antara DPRA Aceh dan Pemerintaha Aceh di badan musyawarah DPR Aceh, maka terjadi kesepakatan DPRAceh dan Pemerintah Aceh diubah menjadi, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 2 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”
Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani mengharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.









