Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Harapan Komisi V DPR Aceh Usai Qanun Pendidikan Kebencanaan Disahkan

Admin1 by Admin1
30/12/2020
in Nanggroe
0
Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

M Rizal Falevi Kirani

Banda Aceh- Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan beberapa waktu lalu hingga tahap Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Rabu, 30 Desember 2020.

Rancangan Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan/atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Selain itu, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Jenjang Pendidikan.

Dalam Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 rancangan Qanun Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.

Terhadap materi muatan Rancangan Qanun ini, Gubernur Aceh mengusulkan yang semula ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang menyebutkan, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”, dan setelah terjadi pembahasan yang alot antara DPRA Aceh dan Pemerintaha Aceh di badan musyawarah DPR Aceh, maka terjadi kesepakatan DPRAceh dan Pemerintah Aceh diubah menjadi, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 2 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”

Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani mengharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.

Previous Post

BMA Salurkan Bantuan kepada 300 Penderita Kanker dan Thalasemia

Next Post

Ini Daftar Raqan Prolek yang Akan Dibahas DPRK Aceh Singkil Tahun 2021

Next Post

Ini Daftar Raqan Prolek yang Akan Dibahas DPRK Aceh Singkil Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

10/10/2026
BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

10/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Minta Guru Perkuat Budaya Qur’ani di Madrasah

Kakanwil Kemenag Aceh Minta Guru Perkuat Budaya Qur’ani di Madrasah

10/10/2026
Teknologi RISHA Kebut Proses Pembangunan 178 Huntap di Tamiang

Teknologi RISHA Kebut Proses Pembangunan 178 Huntap di Tamiang

10/10/2026
PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

10/10/2026

Terpopuler

Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

Ini Harapan Komisi V DPR Aceh Usai Qanun Pendidikan Kebencanaan Disahkan

30/12/2020

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com