Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Harapan Komisi V DPR Aceh Usai Qanun Pendidikan Kebencanaan Disahkan

Admin1 by Admin1
30/12/2020
in Nanggroe
0
Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

M Rizal Falevi Kirani

Banda Aceh- Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan beberapa waktu lalu hingga tahap Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Rabu, 30 Desember 2020.

Rancangan Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan/atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Selain itu, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Jenjang Pendidikan.

Dalam Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 rancangan Qanun Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.

Terhadap materi muatan Rancangan Qanun ini, Gubernur Aceh mengusulkan yang semula ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang menyebutkan, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”, dan setelah terjadi pembahasan yang alot antara DPRA Aceh dan Pemerintaha Aceh di badan musyawarah DPR Aceh, maka terjadi kesepakatan DPRAceh dan Pemerintah Aceh diubah menjadi, “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 2 persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”

Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani mengharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.

Previous Post

BMA Salurkan Bantuan kepada 300 Penderita Kanker dan Thalasemia

Next Post

Ini Daftar Raqan Prolek yang Akan Dibahas DPRK Aceh Singkil Tahun 2021

Next Post

Ini Daftar Raqan Prolek yang Akan Dibahas DPRK Aceh Singkil Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

Ini Harapan Komisi V DPR Aceh Usai Qanun Pendidikan Kebencanaan Disahkan

30/12/2020

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com