Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

Admin1 by Admin1
09/01/2021
in Nasional
0

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020. Keputusan itu membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kota Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, dalam pleno yang telah digelar, lima komisioner KPU sepakat menjalankan ketentuan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10/2016.

“Kami sepakat dengan suara bulat memutuskan, menindaklanjuti untuk membatalkan paslonkada nomor 3,” tegasnya.

Keputusan KPU Bandar Lampung itu tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.

Surat keputusan itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU Bandar Lampung, Jumat malam 8 Januari 2021 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi.

Dedy menambahkan, sebelum memutuskan pembatalan paslonkada nomor 03, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi Lampung dan mengirimkan surat kepada KPU Pusat.

“Selain melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi, kami juga berkirim surat dengan KPU RI, dan hari ini sudah diterima balasan surat dari KPU RI,” ujar Dedy di ruang rapat Kantor KPU setempat.

Keputusan ini berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135a, ayat 4, bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti.

Untuk paslonkada 03 itu dan para pihak terkait disebut masih bisa melakukan upaya hukum, untuk banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari kerja).

Sumber: Viva.co.id

Previous Post

Qanun LKS: Antara Tanggung Jawab Ukhrawi Atau Laba Duniawi  

Next Post

Ria Ricis dan Harris Kian Dekat Usai Libur di Aceh

Next Post

Ria Ricis dan Harris Kian Dekat Usai Libur di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal di Tanah Suci Jadi Enam

01/06/2026
Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

01/06/2026
Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com