Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ini Jumlah Gaji Geuchik dan Sekdes Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 Dijalankan

Admin1 by Admin1
13/10/2019
in Lintas Barat Selatan, Nanggroe
0
Ini Jumlah Gaji Geuchik dan Sekdes Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 Dijalankan

BANDA ACEH – Gaji kepala desa atau geuchik paling sedikit Rp2,4 juta. Sementara untuk sekretaris gampong paling sedikit Rp2,2 juta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Hasil penelusuran atjehwatch.com, pasal 81 ayat
1 disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Sementara ayat 2 disebutkan bupati wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa
lainnya dengan ketentuan.

“Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.42O. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200.”

Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha, meminta Pemkab Aceh Selatan segera menyesuaikan gaji perangkat desa sesuai PP nomor 11 tahun 2019.

“Saya  berharap pada 2020 gaji geuchik dan perangkat desa bisa mencapai Rp3 juta. Ini sesuai amanah PP nomor 11 tahun 2019. Saya akan memperjuangkan ini direalisasi di Aceh Selatan,” kata Adi Samridha. []

Tags: gaji geuchikgeuchik
Previous Post

Gaji Perangkat Gampong di Aceh Selatan Diminta Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019

Next Post

Tiga Napi di LP Sabang Kabur Usai Keroyok Petugas

Next Post
Tiga Napi di LP Sabang Kabur Usai Keroyok Petugas

Tiga Napi di LP Sabang Kabur Usai Keroyok Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

PMI Aceh Besar Siapkan 250 Kader Remaja untuk Hadapi Situasi Kemanusiaan

10/10/2026
Dinsos Aceh Besar Lakukan Sosialisasi DTSEN di Gampong Reuloh

Dinsos Aceh Besar Lakukan Sosialisasi DTSEN di Gampong Reuloh

10/10/2026
TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

10/10/2026
Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

10/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

10/10/2026

Terpopuler

Ini Jumlah Gaji Geuchik dan Sekdes Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 Dijalankan

Ini Jumlah Gaji Geuchik dan Sekdes Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 Dijalankan

13/10/2019

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com