Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ini Jumlah Gaji Geuchik dan Sekdes Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 Dijalankan

Admin1 by Admin1
13/10/2019
in Lintas Barat Selatan, Nanggroe
0
Ini Jumlah Gaji Geuchik dan Sekdes Jika PP Nomor 11 Tahun 2019 Dijalankan

BANDA ACEH – Gaji kepala desa atau geuchik paling sedikit Rp2,4 juta. Sementara untuk sekretaris gampong paling sedikit Rp2,2 juta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Hasil penelusuran atjehwatch.com, pasal 81 ayat
1 disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Sementara ayat 2 disebutkan bupati wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa
lainnya dengan ketentuan.

“Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.42O. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200.”

Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha, meminta Pemkab Aceh Selatan segera menyesuaikan gaji perangkat desa sesuai PP nomor 11 tahun 2019.

“Saya  berharap pada 2020 gaji geuchik dan perangkat desa bisa mencapai Rp3 juta. Ini sesuai amanah PP nomor 11 tahun 2019. Saya akan memperjuangkan ini direalisasi di Aceh Selatan,” kata Adi Samridha. []

Tags: gaji geuchikgeuchik
Previous Post

Gaji Perangkat Gampong di Aceh Selatan Diminta Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019

Next Post

Tiga Napi di LP Sabang Kabur Usai Keroyok Petugas

Next Post
Tiga Napi di LP Sabang Kabur Usai Keroyok Petugas

Tiga Napi di LP Sabang Kabur Usai Keroyok Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026
Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com