Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gerindra Minta Pilkada Berlangsung Serentak di 2024

Admin1 by Admin1
31/01/2021
in Nanggroe
0

Jakarta – Partai Gerindra menolak ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diubah dalam revisi UU Pemilu. Salah satu ketentuan dalam UU 10/2016 tersebut adalah pelaksanaan pilkada serentak dan pilpres dilaksanakan berbarengan pada 2024.

“Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu pada 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” terang Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

Pelaksanaan pilkada serentak 2024 menjadi polemik. Pasalnya, dalam draf revisi UU Pemilu yang baru, salah satu poinnya adalah pelaksanaan pilkada selanjutnya pada 2022 dan 2023 mendatang, bukan 2024 seperti yang diatur dalam UU 10/2016.

Sejumlah fraksi di DPR terbelah mengenai ketentuan tersebut. Fraksi yang mendukung agar pilkada serentak 2024 tetap digelar di antaranya PDIP, PKB, dan Gerindra. Sementara, fraksi yang mendukung pilkada dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023 di antaranya NasDem dan Golkar.

Menurut Muzani, proses persiapan Pemilu 2024 bisa dilakukan dari sekarang. Hal itu dilakukan agar kualitas demokrasi dapat berjalan dengan baik.

Ia menekankan UU 10/2016 harus tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi serta melihat situasi di masa pandemi covid-19 yang membutuhkan perhatian lebih komprehensif.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu akan menghabiskan energi yang cukup besar. Sementara, saat ini Indonesia masih menghadapi situasi pandemi yang berdampak pada krisis ekonomi.

“Situasinya sekarang masih masa pandemi covid-19 di mana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan atau perdebatan perdebatan, yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat, harus dihindari,” ujar Muzani.

“Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, termasuk energi kita digunakan untuk penanganan covid-19 yang lebih komprehensif,” imbuhnya.

Lebih lanjut Muzani mengungkapkan, sejak pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya.

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold atau ambang batas yang selalu naik, hingga konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

“Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun,” paparnya.

Draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR. Draf ini rencananya menyatukan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan UU yang sudah ada.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, UU Pemilu belum perlu direvisi, lantaran UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

NU Diklaim Maafkan Abu Janda soal cuitan ‘Islam Arogan’

Next Post

Napi Tertangkap Tangan Nyabu di Ruang Tahanan Lapas Meulaboh

Next Post
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Napi Tertangkap Tangan Nyabu di Ruang Tahanan Lapas Meulaboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026
Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

09/04/2026
Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

09/04/2026
Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

09/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Pidie Jaya Kembali Dilanda Banjir

09/04/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

08/04/2026

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com