Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

Admin1 by Admin1
03/02/2021
in Nanggroe
0

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah.

Kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Akan tetapi, Nadiem mengatakan bahwa SKB seragam ini tidak berlaku di Provinsi Aceh. Aceh memiliki kekhususan dan akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan daerah tersebut.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” kata Nadiem dalam Penandatanganan SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah, Rabu, 3 Februari 2021.

Selain itu pemda dan sekolah tetap harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka Nadiem memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani untuk menghapus perda tersebut.

Apabila tetap terjadi pelanggaran oleh pemda terhadap SKB ini, maka akan dikenakan sanksi tegas. Dalam hal ini gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bisa memberikan sanksi kepada gubernurnya. Sedangkan sanksi kepada sekolah akan ditangani oleh Kemendikbud dengan mengevaluasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut kasus pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. “Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga kementerian ini,” tutup Nadiem.

Adapun yang menandatangani SKB Tiga Menteri ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Peningkatan Jalan Batas Gayo Lues – Babahroet

Next Post

Nelayan Aceh Eks Tahanan Port Blair Diantar hingga ke Rumah

Next Post

Nelayan Aceh Eks Tahanan Port Blair Diantar hingga ke Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh

03/02/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com