Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jenazah Maaher Akan Dimakamkan Dekat Syekh Ali Jaber

Admin1 by Admin1
09/02/2021
in Nasional
0

Jakarta – Pengacara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Tahuwailibi, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya bakal dimakamkan di Pemakaman Darul Qur’an, Cipondoh, Tangerang pada Selasa (9/2) pagi.

Djuju mengatakan jenazah akan dimakamkan di dekat penceramah kenamaan yang belum lama ini meninggal dunia, Syekh Ali Jaber.

“Dekat makam alm Ustaz Syekh Ali Jaber,” kata Djuju saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Dia mengatakan bahwa keluarga dari Maaher akan membawa jenazah ke rumah duka terlebih dahulu yang terletak di wilayah Pondok Gede, Bekasi.

Namun demikian, Djuju tak merinci lebih lanjut ihwal alamat rumah duka tersebut. Dia hanya memastikan bahwa Maaher akan disemayamkan di tempat peristirahatan terakhirnya usai diterima pihak keluarga dari rumah sakit.

“Sekira jam 10, akan dibawa ke pemakaman,” ucapnya.

Djuju mengatakan bahwa Maaher meninggal dunia usai sempat mengeluhkan penyakit di bagian lambungnya. Namun demikian, dia belum dapat memastikan terkait penyebab kematian dari Maaher secara utuh.

Dia menerangkan bahwa Maaher pun sempat beberapa mengeluhkan hal itu dan minta agar dibantarkan ke RS Ummi. Namun, pihak kepolisian tidak memperbolehkan pembantaran itu dilakukan hingga akhirnya Maaher meninggal dunia.

“(Terakhir sakit) luka di lambung. Hanya saja, belum tahu pastinya (penyebab kematian),” ucap Djuju menerangkan.

Mabes Polri menyatakan bahwa Djuju menolak untuk dirawat di RS Polri hingga akhirnya meninggal. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengamini bahwa Maaher sudah sempat menjalani perawatan di Rumah sakit itu.

Hanya saja, usai dilimpahkan ke kejaksaan lantaran perkaranya sudah rampung, Maaher menolak untuk menjalani perawatan dari keluhan sakit yang dideritanya.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” kata Argo melalui keterangan resmi.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Penambahan Nilai Aset dan Berkurang Hutang Jadi Penyebab Melejitnya Kekayaan Alhudri

Next Post

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah

Next Post

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

27/10/2026
659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

26/10/2026
KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

26/10/2026
Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

26/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

26/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Jenazah Maaher Akan Dimakamkan Dekat Syekh Ali Jaber

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com