Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR RI Bakal Kaji Rencana Aceh Gelar Pilkada 2022

Admin1 by Admin1
11/02/2021
in Nasional
0

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya bakal mengkaji rencana Provinsi Aceh menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022.

Hal tersebut disampaikan Doli usai menerima DPR Aceh dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

Menurutnya, pihaknya akan mempelajari UU Pemerintah Aceh (UUPA).

“Nanti akan pelajari kekhususan UU yang mengatur otonomi Aceh ini itu memang bisa sampai pada pelaksanaan teknis Pilkada atau tidak,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

Lihat juga: Batu Nisan dari Era Kerajaan Aceh Ditemukan di Proyek Tol
Doli menyatakan kajian ini perlu mengingatkan Pilkada di Indonesia secara keseluruhan baru akan terselenggara pada 2024.

“Selama tidak ada revisi (UU Pilkada), maka pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah, khususnya dalam hal ini Kemendagri,” ucap dia.

Doli menyampaikan terdapat beberapa alasan DPR Aceh berkukuh menggelar Pilkada di 2022 antara lain khawatir menimbulkan masalah baru.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan masalah yang dimaksud.

“Mereka punya pengalaman di tahun 2012 ketika aspirasi mereka tidak dilaksanakan itu banyak menimbulkan masalah baru,” sebut dia.

Selain itu, tambahnya, kekhususan menjadi alasan lain DPR Aceh memutuskan tetap melaksanakan Pilkada 2022.

“Jadi memang kalau di dalam UU kekhususan itu diatur, Pemerintah Aceh diatur selama lima tahun maka mereka harus saklek,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri belum memberikan lampu hijau terkait permintaan Pemerintah Aceh untuk menggelar Pilkada 2022.

Dalam surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh, Tito Karnavian menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman harus sesuai amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari surat tersebut.

Menanggapi surat balasan dari Kemendagri itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan surat yang dikirim pada akhir November 2020 lalu itu kurang jelas.

“Suratnya agak mengambang, memang itu kan bolanya ada di DPR RI, jadi kita sesuai surat Mendagri itu akan menguatkan komunikasi, komunikasi dengan para pihak, terutama DPR RI, karena itu domainnya DPR RI,” kata Nova kepada wartawan, Kamis (10/12).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Bupati-Wabup Pidie dan Pidie Jaya Batal Divaksin Covid-19

Next Post

Optimalisasi SIPD dan e-Kinerja, Diskominfo Hadirkan Solusi Bersama Telkom

Next Post

Optimalisasi SIPD dan e-Kinerja, Diskominfo Hadirkan Solusi Bersama Telkom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

03/07/2026
Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

03/07/2026
Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

03/07/2026
IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

03/07/2026
Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz  Dunia

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

03/07/2026

Terpopuler

DPR RI Bakal Kaji Rencana Aceh Gelar Pilkada 2022

11/02/2021

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com