Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR RI Bakal Kaji Rencana Aceh Gelar Pilkada 2022

Admin1 by Admin1
11/02/2021
in Nasional
0

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya bakal mengkaji rencana Provinsi Aceh menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022.

Hal tersebut disampaikan Doli usai menerima DPR Aceh dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

Menurutnya, pihaknya akan mempelajari UU Pemerintah Aceh (UUPA).

“Nanti akan pelajari kekhususan UU yang mengatur otonomi Aceh ini itu memang bisa sampai pada pelaksanaan teknis Pilkada atau tidak,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

Lihat juga: Batu Nisan dari Era Kerajaan Aceh Ditemukan di Proyek Tol
Doli menyatakan kajian ini perlu mengingatkan Pilkada di Indonesia secara keseluruhan baru akan terselenggara pada 2024.

“Selama tidak ada revisi (UU Pilkada), maka pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah, khususnya dalam hal ini Kemendagri,” ucap dia.

Doli menyampaikan terdapat beberapa alasan DPR Aceh berkukuh menggelar Pilkada di 2022 antara lain khawatir menimbulkan masalah baru.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan masalah yang dimaksud.

“Mereka punya pengalaman di tahun 2012 ketika aspirasi mereka tidak dilaksanakan itu banyak menimbulkan masalah baru,” sebut dia.

Selain itu, tambahnya, kekhususan menjadi alasan lain DPR Aceh memutuskan tetap melaksanakan Pilkada 2022.

“Jadi memang kalau di dalam UU kekhususan itu diatur, Pemerintah Aceh diatur selama lima tahun maka mereka harus saklek,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri belum memberikan lampu hijau terkait permintaan Pemerintah Aceh untuk menggelar Pilkada 2022.

Dalam surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh, Tito Karnavian menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman harus sesuai amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari surat tersebut.

Menanggapi surat balasan dari Kemendagri itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan surat yang dikirim pada akhir November 2020 lalu itu kurang jelas.

“Suratnya agak mengambang, memang itu kan bolanya ada di DPR RI, jadi kita sesuai surat Mendagri itu akan menguatkan komunikasi, komunikasi dengan para pihak, terutama DPR RI, karena itu domainnya DPR RI,” kata Nova kepada wartawan, Kamis (10/12).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Bupati-Wabup Pidie dan Pidie Jaya Batal Divaksin Covid-19

Next Post

Optimalisasi SIPD dan e-Kinerja, Diskominfo Hadirkan Solusi Bersama Telkom

Next Post

Optimalisasi SIPD dan e-Kinerja, Diskominfo Hadirkan Solusi Bersama Telkom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAIN Meulaboh Lepas 96 Lulusan Sarjana dan 2 Lulusan Program Magister Perdana

STAIN Meulaboh Lepas 96 Lulusan Sarjana dan 2 Lulusan Program Magister Perdana

08/10/2026
Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

08/10/2026
TP-PKK Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba Kreasi Menu B2SA

TP-PKK Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba Kreasi Menu B2SA

08/10/2026
Plt Sekda Abdya Buka Laser Cup I di Lhung Asan, 30 Klub Tarkam Ambil Bagian

Plt Sekda Abdya Buka Laser Cup I di Lhung Asan, 30 Klub Tarkam Ambil Bagian

08/10/2026
DPR Aceh dan Insan Pers Perkuat Sinergi melalui Dialog Ngopi Sore

DPR Aceh dan Insan Pers Perkuat Sinergi melalui Dialog Ngopi Sore

08/10/2026

Terpopuler

DPR RI Bakal Kaji Rencana Aceh Gelar Pilkada 2022

11/02/2021

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Lansia Terlantar di Jembatan Babahrot Abdya, Puskesmas Kewalahan Dinsos Diminta Bertindak Cepat

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

PORA XV di Aceh Jaya Digeser ke 2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com