Jakarta – Harga Bitcoin pada Senin, 1 Maret 2021, melonjak 8 persen ke US$ 48.861,48 atau sekitar Rp 697,4 juta (asumsi kurs 14.274 per dolar AS) setelah sebelumnya sempat melemah beberapa hari sebelumnya.
Dengan begitu, nilai mata uang digital ini telah meroket lebih dari 76,2 persen dari level terendahnya pada awal Januari tahun ini US$ 27.734. Pada tahun ini Bitcoin sempat menembus rekor tertinggi pada 21 Februari lalu di level US$ 58.354,14 atau sekitar Rp 832,6 juta.
Kenaikan harga juga terjadi pada Ether yang menguat 8,74 persen menjadi US$ 1.546,06 atau sekitar Rp 22,05 juta. Koin yang terhubung ke jaringan blockchain (sistem penyimpanan data digital yang terdiri dari banyak server) naik US$ 124,29 atau sekitar Rp 1,77 juta dari posisi sebelumnya.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Bitcoin masih anjlok ke level US$ 43.165,78 atau sekitar Rp 615,48 juta. Artinya, harga mata uang digital tersebut merosot US$ 2.944,2 atau sekitar Rp 42 juta.
Pamor Bitcoin melejit seiring meningkatnya keyakinan bahwa mata uang digital itu akan menjadi sarana investasi dan pembayaran utama.
Sejumlah perusahaan besar seperti Bank New York Mellon, manajer aset BlackRock Inc dan raksasa kartu kredit Mastercard Inc, misalnya, telah mendukung mata uang kripto tersebut. Tesla Inc, Square Inc, dan MicroStrategy Inc pun sudah berinvestasi dalam Bitcoin.
Meski begitu, tak sedikit pejabat dan pengusaha yang kontra terhadap Bitcoin. Sebut saja pendiri Microsoft Bill Gates yang menilai mata uang digital tersebut tak harus dibeli oleh masyarakat umum.
“Elon memiliki banyak uang dan dia sangat canggih, jadi saya tidak khawatir Bitcoin-nya akan naik atau turun secara acak,” ujar Bill Gates saat diwawancara oleh Bloomberg Television, Kamis, 25 Februari 2021.
Sedangkan miliarder Warren Buffett melontarkan kritik tajam terhadap Bitcoin. Bos firma investasi Berkshire Hathaway ini menganggap Bitcoin tak layak disebut sebagai mata uang karena tidak memenuhi syarat sebagai sebuah mata uang dan tak ada bank sentral yang bertindak sebagai penjamin.
Adapun Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengeluarkan peringatan tentang bahaya penggunaan Bitcoin karena legalitas dan stabilitas mata uang digital itu tidak jelas. “Sejauh ini digunakan, saya khawatir sering kali untuk keuangan gelap,” ujarnya, Selasa, 23 Februari 2021.
Tak hanya itu, Yellen juga khawatir penggunaaan Bitcoin yang sulit dilacak bakal digunakan sebagai alat aktivitas ilegal. Fluktuasi harga Bitcoin juga menunjukkan mata uang ini tidak stabil.
Bagaimana dengan di Indonesia? Bitcoin tetap legal dalam perdagangan berjangka komoditi, bukan alat pembayaran. Ada dua pernyataan regulator yang penting untuk disimak terkait Bitcoin.
Pertama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di tanah air. “Sejak awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.










