Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

12 Warga Aceh Timur Terjaring Tim Peucrok Akibat Tak Bermasker

Admin1 by Admin1
10/03/2021
in Lintas Timur
0
12 Warga Aceh Timur Terjaring Tim Peucrok Akibat Tak Bermasker

IDI – Setidaknya 12 orang yang tidak memakai masker terjaring Operasi Yustisi oleh Tim Peucrok Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Timur. Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 dilaksanakan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya depan Gedung Idi Sport Center (ISC), Selasa 9 Maret 2021.

“Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat oleh Tim Pengejar (Peucrok) hari ini menjaring 12 terdiri dari 11 pria dan 1 (satu) wanita yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E.

Selain razia secara stasioner, Tim Peucrok juga melaksanakan patroli secara hunting dengan menyasar pusat keramaian seperti, pertokoan, rumah makan, pedagang kaki lima dan warung kopi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur telah membentuk tim gabungan Peucrok untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Untuk menjamin pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 benar-benar dipatuhi, maka Polres Aceh Timur membentuk Tim Peucrok (Penindak Covid-19) bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.

Tim ini terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 guna untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial,” imbuhnya.

Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami berharap Tim Peucrok mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.” Pungkas Kabagops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E.

Previous Post

Sudah 2 Pejabat Partai Suu Kyi Tewas di Tahanan Junta Myanmar

Next Post

Banda Aceh Raih 2 Penghargaan dari Kementerian PANRB

Next Post

Banda Aceh Raih 2 Penghargaan dari Kementerian PANRB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

09/06/2026
Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

09/06/2026
HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

09/06/2026
Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com