BANDA ACEH – Pemerintah Aceh masih menargetkan pajak rokok sebagai penerimaan pajak tinggi di tahun 2021.
Kebijakan ini dinilai kontras dengan statemen pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Dimana, pemerintah Aceh mengatakan salah satu penyebab kemiskinan di Aceh karena rokok.
Namun, alih-alih menghilangkan jumlah perokok di Aceh sebagai penyebab kemiskinan, Pemerintah Aceh justru menargetkan pajak rokok sebesar Rp343,4 miliar di 2021 ini.
Hal ini tercatat dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Penjabaran APBA 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan, anggaran pajak Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl.374.555.532.889.
Adapun rincian dari rencana ini, Pajak Kendaraan Bermotor ditargetkan sebesar Rp433.680.500.000.
Kemudian pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp277.507.310.499.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp318.285.069.211. Pajak Air Permukaan sebesar Rpl.680.000.000.
Serta terakhir, Pajak Rokok ditargetkan sebesar Rp343.402.653.179.









