Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Usman Lamreung: Temuan BPK RI Soal Gaji Pensus Harus Ditindaklanjuti ke Ranah Hukum

Admin1 by Admin1
07/05/2021
in Nanggroe
0
BRA Diminta ‘Tak Lambong-lambong Kupiah’ Atas Nama Korban Konflik

Usman Lamreung

BANDA ACEH – Tokoh muda Aceh, Usman Lamreung, mengatakan BPK RI menemukan skandal pembayaran gaji cuma-cuma bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah orang atas nama “penasehat khusus” (Pensus) Gubernur Aceh.

“Status Pensus itu tak jelas dasarnya dan dilaporkan tak jelas kerjanya, sehingga dapat dikatakan semacam bodonglah,” kata akademisi Universitas Abulyatama (UNAYA) Aceh Besar, Usman Lamreueng, kepada awak media, Jumat 7 Mei 2021.

“Uang negara terbuang secara percuma kepada sejumlah Pensus. Ini sungguh merugikan keuangan daerah. Usut tuntas dan kembalikan kerugian negara,” kata tokoh muda Aceh Besar ini.

Usman yang mantan aktivis rehab rekon Aceh pasca Tsunami itu juga meminta BPK untuk mencabut predikat WTP yang diberikan kepada Pemerintah Aceh karena adanya skandal ini.

“Logikanya status WTP itu harus dicabut, karena skandal ada keuangan. Sebaiknya segera diproses hukum melalui kejaksaan atau KPK,” saran Usman.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh mendapatkan temuan Kebijakan Gubernur Aceh mengangkat puluhan Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus), dan tim kerja gubernur yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan pemerintah Aceh terhadap peraturan perundang-undangan tahun 2020.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai laporan untuk di tindak lanjut sebagai lembaga pengawasan, bila ditemukan menyalahi ketentuan dan kerugian negara bisa di proses penindakan hukum pidana korupsi.

“Bila ada temuan kasus dalam audit keuangan kenapa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Aceh? Kalau memang hasil kesimpulan dasar hukum tidak jelas, maka sudah sewajar pemberian WTP pada pemerintah Aceh tidak layak. Begitu juga gaji yang dialokasikan untuk mengaji para stafsus, pensus dan tim kerja gubernur menyimpang dengan aturan, maka gaji yang diterima itu ilegal, alias merugikan keuangan negara alias indikasi korupsi. Atas temuan audit BPK tersebut sudah selayaknya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.”

Previous Post

Muda Seudang Sorot Kebijakan Larangan Mudik di Aceh

Next Post

GANAS Meluas, 681 Satpam SKPA Dapat Giliran Tes Narkoba

Next Post
GANAS Meluas, 681 Satpam SKPA Dapat Giliran Tes Narkoba

GANAS Meluas, 681 Satpam SKPA Dapat Giliran Tes Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com