BANDA ACEH – Praktisi hukum dan pengacara, Arabiyani, SH, MH, menilai Qanun Jinayat perlu direvisi untuk menjamin hak-hak anak yang sering menjadi korban kekerasan seksual di Aceh.
“Kekerasan seksual tergolong sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Saat ini adanya tumpang tindih penerapan hukum di Aceh. Berlakunya ketentuan pidana secara nasional di dalam KUHP, Undang- Undang tentang Perlidungan Anak dan Qanun yang berlaku secara regional di Provinsi Aceh mengakibatkan terjadinya tumpang tindih penerapan hukum dalam penangan kasus-kasus kekerasan seksual di Provinsi Aceh,” ujar Arabiyani kepada wartawan, Rabu 26 Mei 2021.
Menurutnya, pengaturan keadilan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seskual tidak bisa hanya dilihat sebatas penghukuman terhadap pelaku, tapi juga harus melihat jaminan hak anak yang menjadi korban.
“Perlu diketahui bahwa Qanun Jinayat pengaturannya hanya memuat tentang penghukuman terhadap pelaku dan tidak mengatur secara komprehensif tentang hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual (diatur lebih lengkap pada UU Perlindungan Anak). Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, lebih komprehensif dan menyeluruh mengatur tentang efek jera bagi pelaku dan juga mengatur jaminan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban secara tegas.”
“Harus segera dilakukan revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Revisi yang dimaksud bisa dengan cara; dari 10 jarimah yang diatur qanun ini, (yaitu khamar, Maisir, khalwat, Ikhtilath, Zina, pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah), kita cabut 2 diantaranya, yaitu Jarimah Pelecehan seksual dan Pemerkosaan. Dengan dicabutnya 2 jarimah ini, secara otomatis mencabut pula pasal-pasal dibawahnya. Dengan demikian apabila terjadi kekerasan seksual dan perkosaan, maka otomatis harus menggunakan KUHP atau Undang Undang Perlindungan Anak.”
Atau, kata Arabiyani, mencabut pasal-pasal terkait kekerasan seksual dan perkosaan. maka otomatis harus menggunakan KUHP atau Undang Undang Perlindungan Anak.
“Mencabut pasal-pasal terkait kekerasan seksual dan perkosaan terhadap anak. Dengan demikian, otomatis peraturan yang digunakan adalah UU Perlindungan Anak saja. Kelemahan menggunakan Qanun Jinayat adalah seseorang baru dapat diproses hukum apabila telah terjadi tindak pidananya. Kelebihan UU Perlindungan Anak; UU ini tidak hanya memproses hukum apabila telah terjadi tindak pidananya, tetapi UU ini sudah memproses hukum apabila ada Bentuk ancaman atau kebohongan, bahkan membujuk untuk melakukan juga akan diproses hukum. Artinya, UU Perlindungan Anak sudah memngatur Pencegahan (preventif) sejak awal telah diatur,” katanya lagi.
Contoh ketimpangan penerapan hukuman antara Qanun Jinayat versus UU Perlindungan Anak, pada Qanun Jinayat Pasal 47 yaitu hukuman terhadap pelaku Pelecehan seksual: cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.
Kemudian Pasal 50 adalah hukuman terhadap pelaku Pemerkosaan: cambuk 150-200 kali; atau denda 1.500 – 2.000 gram emas murni atau penjara 150 bulan – 200 bulan.
“Jenis hukuman tersebut harus dipilih salah satu saja (tidak bisa diakumulasi). Artinya, bisa saja seorang pelaku kekerasan seksual hanya dihukum membayar denda saja, kemudian bebas.”
Kemudian pada UU Perlindungan Anak pasal 81 berbunyi setiap orang yang melangggar Pasal 76D, dipidana: pidana penjara 5 – 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pasal 82 (1) berbunyi setiap orang yang melanggar Pasal 76E dipidana: pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun; dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
“Pada UU Perlindungan ANak hukuman itu sifatnya akumulatif. “










