Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Admin1 by Admin1
29/10/2019
in Nasional
0
Ganja Senilai Rp 100 Juta Disita dari Seorang Pengedar

Konferensi Pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto

Jombang – Polisi menyita 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta dari seorang pengedar di Jombang. Tersangka mendapatkan narkotika golongan I itu dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, tersangka bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Ia diringkus anggota Polsek Mojowarno, Senin (28/10). Saat itu Joko akan menjual ganja kepada pembeli di sebuah warung Desa Mojoduwur.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menyergap Joko di warung tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.

“Dari penangkapan itu, lalu kami geledah rumah tersangka,” kata Boby kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Saat menggeledah rumah tersangka, lanjut Boby, pihaknya menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. Narkotika golongan I itu belum dikemas tersangka menjadi paket hemat.

“Kalau diuangkan, ganja ini kurang lebih senilai Rp 100 juta,” terangnya.

Boby menjelaskan, Joko mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari kurir yang dikendalikan narapidana di salah satu lapas di Jatim. Sayangnya dia enggan menyebutkan nama lapas tersebut.

Saat ini penyidik berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. “Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Boby.

Sumber: detik.com

Tags: ganjanarkoba
Previous Post

Sudah Setahun Batu Bara Cemari Pantai Lhoknga

Next Post

MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

Next Post
MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

MAA Rilis Hasil Penelitian Ornamen di Kawasan Samudera Pasai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

22/10/2026
Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

22/10/2026
Optimalisasi Sampah Jadi Sumber Ekonomi Baru, DLH Abdya Siapkan Mesin Cacah Sampah

Optimalisasi Sampah Jadi Sumber Ekonomi Baru, DLH Abdya Siapkan Mesin Cacah Sampah

22/10/2026
Nagan Raya Gelar Diklatsar TAGANA Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh

Nagan Raya Gelar Diklatsar TAGANA Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh

22/10/2026
Wabup Raja Sayang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026

Wabup Raja Sayang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com