BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memusnahkan 49 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan setempat.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Abdya, Nilawati, SH. MH serta sejumlah pejabat Kejaksaan.
Kajari Abdya, Nilawati, SH. MH pada rilis yang diterima awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya 17 bungkus ganja dengan berat total 108,86 gram, rokok, 10 lembar cigarret papper, 17 bungkus sabu dengan berat total 31,64 gram, 2 buah bong (alat hisap), 7 unit telepon genggam, 2 kotak telepon genggam, 3 unit mesin pemotong kayu, 2 buah katrol, 4 bilah parang, 2 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah kunci T, 1 buah cangkir, 10 lembar pakaian, 1 lembar handuk, 1 pasang sandal, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet, 3 buah senter, 2 utas tali, 2 buah meteran dan setengah keping patahan mata pemotong rumput.
“Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Nilawati.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya dalam periode November 2020-Juni 2021.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, juga merupakan kewenangan kejaksaan dibidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Tujuan pemusnahan itu agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan adanya pemusnahan barang bukti itu diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan Abdya tetap kondusif,” terang Nilawati.
Prosesi eksekusi barang bukti itu tidak sebatas melenyapkan kasus-kasus pelanggaran hukum saja, melainkan momentum bersama dalam menyikapi sebuah pelanggaran hukum hendaknya benar-benar dipahami dengan baik dan bijak. Agar grafik segala pelanggaran hukum di Abdya semakin menurun.
Reporter: Rusman










