BLANGPIDIE – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution, SIK meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas penyerobotan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang berada diwilayah Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot.
Apabila masyarakat masih tetap melakukan penggarapan lahan tersebut secara ilegal maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku.
“Dalam rapat kemarin (05/07) Forkopimkab Abdya sepakat bahwa masyarakat-masyarakat yang disana itu sudah jelas melakukan kesalahan dan melanggar hukum. Jadi, harapan saya warga jangan masuk lagi ke sana, karena ada imbas hukumnya nanti,” kata Kapolres Abdya itu kepada awak media Rabu (07/07/2021).
Untuk menghindari warga berurusan dengan hukum, Forkopimkab Abdya sepakat masing-masing instansi mengambil peran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mengambil lahan secara ilegal.
“Sebelumnya kita sudah pernah juga menghimbau dan memasang palang larang masuk ke kawasan itu, namun masih juga dilanggar. Kedepan, siapapun yang langgar kita proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, sebelum diambil keputusan tegas, pihak Polres bersama unsur Forkopimkab Abdya terlebih dahulu turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Karena masyarakat ada yang kurang paham dan juga ada pihak-pihak yang memprovokasi, maka kita sepakat lakukan sosialisasi dulu. Jadi, nanti semua unsur turun memberikan sosialiasi kepada warga,” ucap Kapolres Muhammad Nasution.
Ia berharap masyarakat untuk bersabar, karena memang ada haknya melalui jalur prosedural. Meskipun tanah tersebut didapatkan harus berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kalau nanti sudah jelas dibagikan, maka masyarakat boleh mendaftarkan diri agar dapat bagian tanah tersebut,” imbuhnya.
Reporter: Rusman








