Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gugatan Rp2 Miliar di Mahkamah Syar’iyah Jantho Berakhir Damai

Admin1 by Admin1
04/08/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Gugatan ahli waris senilai hampir Rp2 miliar akhirnya berakhir damai di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil menyelesaikan perkara gugatan sengketa waris melalui proses mediasi. Keberhasilan kali ini tercatat dalam perkara sengketa kewarisan dengan nomor register 244/Pdt.G/2021/MS.Jth.

Sebagaimana tercatat bahwa Perkara tersebut terdaftar melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Juni 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan dari  27 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Hakim mediator yang ditunjuk Murtadha, Lc, dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi ini berhasil dicapai kesepakatan perdamaian setelah menempuh 4 kali pertemuan dalam metode mediasi sertasempat pula dilakukan kaukus ( adalah sebuah upaya hearing perpihak ) dalam rentang waktu 8 hari.

“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur sengketa kewarisan antara para penggugat dan tergugat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Padahal objek yang disengketakan mencapai 17 objek dengan nilai hampir Rp2 milIar,” katanya.

“Ini semua berkat petunjuk dari sang khalik Allah subhanallahu wata’ala yang telah membukakan hati para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, kemudian keinginan kuat para pihak untuk menjaga tali persaudaraan dan terakhir juga dibantu peran dari para kuasa hukum masing-masing pihak yang telah memberikan nasihat-nasihat bermakna kepada para pihak kliennya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan damai,” kata Murtadha.

Hakim mediator juga menambahkan, bahwa tanda-tanda akan tercapainya kesepakatan perdamaian ini baru terlihat pada pertemuan kedua, setelah itu langsung mengagendakan jadwal mediasi dalam waktu yang berdekatan agar tanda-tanda perdamaian yang udah terlihat bisa segera terwujud.

“Upaya Mediasi ini sangat menguras energi, pertama karena para pihak berdomisili di kabupaten bahkan provinsi yang berbeda, sehingga kita harus mengagendakan jadwal mediasi yang berdekatan supaya para pihak bisa sekali jalan, kedua mediasi ini juga memakan waktu yg panjang, setiap pertemuan berlangsung dari pagi jam 10.00 sampai jam 17.30 WIB, tapi alhamdulillah ini bisa terbayarkan tuntas dengan hasil yang sempurna yaitu kesepakatan perdamaian yang Insya Allah saling menguntungkan kedua belah pihak,” kata Murtadha.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, M.H. sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

“Alhamdulillah ini adalah keberhasilan mediasi pertama dalam sengketa kebendaan pada triwulan ketiga di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mudah-mudahan ini dapat terjadi juga pada perkara-perkara gugatan lainnya, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka tanpa ada timbul luka yang mendalam di sanubari dikemudian harinya, karena di satu sisi para pihak masih bertalian hubungan darah dalam Ikatan keluarga besarnya,” kata  Siti Salwa.

Dengan keberhasilan mediasi ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menambah catatan positif untuk kesekian kalinya dalam penyelesaian perkara tanpa melalui proses litigasi. Sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.

 

Previous Post

Manuskrip Kuno Koleksi Museum Aceh Didigitalisasi

Next Post

Forkopimda Banda Aceh Perpanjang PPKM Ikuti Instruksi Mendagri

Next Post
Aminullah: 90 Gampong di Banda Aceh Sudah Miliki Posko PPKM

Forkopimda Banda Aceh Perpanjang PPKM Ikuti Instruksi Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com