BLANGPIDIE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya resmi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus Judi.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (16/09/2021).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Ketua KIP Abdya tersebut sudah dua hari yang lalu.
“Iya benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lainnya,” kata Rivandi.
Katanya, saat ini para pelaku Judi Remi tersebut sudah dalam proses penyidikan.
“SA bersama 8 tersangka lainnya saat ini dalam proses sidik,” singkat Rivandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Komisioner KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi hari Kamis (09/09) di Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut menyerahkan diri.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, saat ditanyai awak media mengaku belum menerima hasil keputusan penetapan status tersangka ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
“Nanti kita lihat kalau surat sudah kami terima apa sangsi yang akan diberikan kepada Ketua KIP Abdya, karena sampai hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan SA sebagai tersangka,” ujar Syamsul.
“Surat penetapan sebagai tersangka yang mengeluarkannya adalah Polisi, nanti diteruskan ke KIP Aceh oleh Komisioner KIP Abdya,” lanjutnya.
Reporter; Rusman










