Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual di Internet

Admin1 by Admin1
28/09/2021
in Lintas Timur
0
Cerdas Berinternet di Era Digital, Ini yang Perlu Diketahui

Lhoksukon — Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kembali bergulir. Pada Selasa, 21 September 2021 pukul 09.00 hingga 12.00, telah dilangsungkan webinar bertajuk “Paham tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”.

Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. “Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

Pada webinar yang menyasar target segmen mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan masyarakat umum, dihadiri oleh sekitar 1561 peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Asrul Sani, S.T., M.Kom., M.T., Dosen dan Peneliti; Resista Vikaliana, S.Si., M.M., Akademisi Bidang Manajemen, Penulis Buku, Penggiat Taman Bacaan KBM; Mahadir, S.H., Praktisi Hukum/Pengacara/Advokad Muda di Kantor Sayuti Abubakar & Partner Law Firm; dan Hadi Iskandar, S.H., M.H., C. IPr., CF.NLP., C.NNLP., CM.NNLP., CT.NNLP., C.HLC., Dosen Fak Hukum UNIMAL Aceh, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Membidangi Kerjasama Fakultas Hukum. Erisa Fadhilla sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Seperti Rizan Zulfikri yang bertanya apakah cover-cover lagu di YouTube itu menyalahi hak cipta, dan apakah pencipta lagu mendapatkan keuntungan materiil dari karyanya yang dibuatkan covernya?

Narasumber Resista Vikaliana, S.Si., M.M., menanggapi selain ada payung hukum juga ada etika digital yang melekat termasuk mengcover lagu, maka dari itu untuk yang mencipta dengan mendaftarkan ke HAK cipta, dan untuk yang menggunakannya harus mencantumkan siapa penciptanya, sehingga tidak menjadi plagiarisme.

Webinar ini merupakan satu dari rangkaian webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Utara. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.[]

Previous Post

Pelaku Ujaran Kebencian di Tiktok Ditangkap di Pidie Jaya

Next Post

Cakap Digital Kunci Mengantisipasi Radikalisme

Next Post
Cina Dicurigai Operasikan Mata-mata Siber di Negara Tetangga

Cakap Digital Kunci Mengantisipasi Radikalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026
Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026
Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

09/04/2026
Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

09/04/2026
Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

09/04/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

08/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com