Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Selain Usir Ibu Kandung, PNS di Aceh Tengah Juga Gugat Keluarga Rp200 Juta

Admin1 by Admin1
18/11/2021
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Kausar, ibu berusia 71 tahun tak kuasa menahan kesedihan. Di usia senjanya, dia harus menerima kenyataan digugat anak sulungnya terkait rumah tempat tinggal mereka yang merupakan warisan almarhum suami.

Rumah mewah yang menjadi sengketa ini berlantai 3 dan terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Bukan hanya dirinya, namun anak-anaknya yang lain juga digugat si sulung tersebut.

“Dia anak saya yang kedua, tapi yang pertama sudah meninggal. Jadi sekarang dia yang tertua paling besar. Anak saya ada 11, enam perempuan dan lima laki-laki,” ujar Kausar di rumahnya, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, gugatan perdata tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Objek yang disengketakan terdaftar dengan nomor register 9/pdt.g/2021/PN TKN./tertanggal 19 juli 2021.

Disebutkan penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluas 894 meter yang di atas nya berdiri bangunan berlantai 3 permanen.

Kemudian disebutkan tergugat menguasai atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

“Dia merasa ini haknya dia, warisannya dia. Padahal rumah ini warisan alamarhum untuk semuanya. Dia bilang dia anak kesayangan bapaknya. Mana ada, semua sama di mata bapak, semua di sayang tidak ada yang dibeda-bedakan,” katanya.

Selain mengusir ibu dan adik-adik kandungnya dari rumah keluarga, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta  karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

“Bayangkan bagaimana perasaan saya sebagai ibu di beginikan. Katanya saya menumpang di rumah ini, saya diusirnya, coba bayangkan. Sedih aku,” ucapnya.

Kausar menuturkan, anaknya tersebut sebelumnya pernah meminta sertifikat tanah dan rumah yang ditempati mereka untuk dia simpan. Namun dia tidak menyangka jika akhirnya menjadi seperti ini.

“Bukan hanya saya di sini, ada empat anak-anak saya yang lain tinggal di rumah. Anak saya itu memang yang paling pinter, paling tinggi sekolahnya, adik-adiknya tidak sekolah tinggi,” katanya.

Sebelumnya beredar video viral anak menggugat orang tua demi harta warisan di media sosial. Status anak yang menggugat diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Video ini memicu kemarahan netizen yang menyebut penggugat sebagai anak durhaka.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Empat Pria di Lhokseumawe Ditangkap Usai Jual 9 Kilogram Sabu

Next Post

Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

Next Post

Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Selain Usir Ibu Kandung, PNS di Aceh Tengah Juga Gugat Keluarga Rp200 Juta

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com