Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan PNA Versi KLB di Bireuen

Admin1 by Admin1
08/12/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Bireuen. KLB dianggap tak sesuai dengan AD/ART.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Meurah mengatakan hasil verifikasi telah disampaikan ke staf sekretariat DPP PNA pada Selasa (7/12). Beberapa hal yang disebut tidak sesuai dengan AD/ART PNA, yakni KLB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB.

Selain itu, KLB tersebut dinilai hanya dihadiri 21 DPW dari 23 DPW yang ada. Dari jumlah itu, yang hadir dengan pengurus lengkap hanya lima DPW dan itu disebut tidak sesuai dengan Pasal 14 AD/ART PNA.

“Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB tidak identik dengan pengurus DPW yang sah,” ujar Meurah.

“Terdapat perbedaan nama pengurus DPW yang hadir di kongres dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022 dan beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1) AD/ART PNA,” lanjut Meurah.

Untuk diketahui, KLB PNA menetapkan Samsul Bahri sebagai ketua umum periode 2019-2024. KLB digelar di Aula Kampus Al Muslim Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Agenda utama KLB saat itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf.

Sumber: detik.com

Previous Post

Krak, Bank Aceh Syariah Bakal Hadir di Jakarta

Next Post

Kapaloe, 4 Desa di Banda Aceh Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Next Post

Kapaloe, 4 Desa di Banda Aceh Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panen Melimpah Pasca Bencana, Petani Kopi Gayo Kekurangan Buruh Petik

Panen Melimpah Pasca Bencana, Petani Kopi Gayo Kekurangan Buruh Petik

17/04/2026
Dua Madrasah di Banda Aceh Masuk Daftar Top 100 Sekolah Terbaik 2026

Dua Madrasah di Banda Aceh Masuk Daftar Top 100 Sekolah Terbaik 2026

17/04/2026
K3S Wilayah Tapaktuan-Samadua Gelar Pelatihan Operator Sekolah

K3S Wilayah Tapaktuan-Samadua Gelar Pelatihan Operator Sekolah

17/04/2026
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

17/04/2026
ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan PNA Versi KLB di Bireuen

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com