Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, 5 Kabupaten Kota di Aceh Masih Berstatus PPKM Level 3

Admin1 by Admin1
08/12/2021
in Nanggroe
0
Propam Polres Lhokseumawe Rutin Gelar Razia ke Sejumlah Kafe

Dok. Polres Lhokseumawe

JAKARTA – Lima kabupaten di Provinsi Aceh masih menerapkan PPKM level 3 pada pekan ini. 

Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.65/2021 tentang PPKM Level 3 yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berdasarkan Inmendagri tersebut jumlah daerah berlevel 3 di luar Jawa Bali jumlahnya menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota.

Sementara itu, kelima kabupaten di Aceh yang tetap menerapkan PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.

 Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” bunyi Inmendagri tersebut.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dengan ketentuan dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

 Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50 persen dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi.

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe  di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50 persen atau dua orang per meja.

Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50 persen atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 persen atau 50 orang.

Sumber: INews.id

Previous Post

Kapaloe, 4 Desa di Banda Aceh Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Next Post

Oknum Pejabat Desa di Lhokseumawe Kabur Usai Tilep Uang Rp318 Juta

Next Post

Oknum Pejabat Desa di Lhokseumawe Kabur Usai Tilep Uang Rp318 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panen Melimpah Pasca Bencana, Petani Kopi Gayo Kekurangan Buruh Petik

Panen Melimpah Pasca Bencana, Petani Kopi Gayo Kekurangan Buruh Petik

17/04/2026
Dua Madrasah di Banda Aceh Masuk Daftar Top 100 Sekolah Terbaik 2026

Dua Madrasah di Banda Aceh Masuk Daftar Top 100 Sekolah Terbaik 2026

17/04/2026
K3S Wilayah Tapaktuan-Samadua Gelar Pelatihan Operator Sekolah

K3S Wilayah Tapaktuan-Samadua Gelar Pelatihan Operator Sekolah

17/04/2026
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

17/04/2026
ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Waduh, 5 Kabupaten Kota di Aceh Masih Berstatus PPKM Level 3

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com