Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, PN Banda Aceh Vonis Bebas Pasutri ‘Yalsa Buotique’

Admin1 by Admin1
23/12/2021
in Nanggroe
0
Nyan, PN Banda Aceh Vonis Bebas Pasutri ‘Yalsa Buotique’

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Kota banda Aceh melepas bebaskan terdakwa kasus kasus investasi bodong yakni Siti Hilmi Amirullah dan suaminya Syafrizal.

Dengan demikian, kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan dan seluruh aset yang telah disita akan dikembalikan.

Hal itu dibacakan hakim pada sidang pembacaan hasil putusan terhadap kedua terdakwa yang tersangkut kasus investasi bodong karena telah melakukan pengumpulan uang dari masyarakat tanpa pengawasan dari Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. menyatakan hari ini, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ketuk Hakim, Rabu (22/12/2021).

“Membebaskan terdakwa Siti hilmi Amirullah dari dakwaan tersebut,” sambung Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua tersangka dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun pada 8 desember lalu.

Namun, sidang putusan yang telah berlangsung hari ini membebaskan kedua tersangka karena kasus investasi bodong yang menjerat pasangan suami istri itu tidak termasuk dalam kasus pidana, sehingga tidak ada ketentuan yang memberatkan kedua terdakwa.

“Perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana, menyatakan terdakwa diputus lepas dari persidangan dan tuntutan hukum,” jelas Hakim.

Kini kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sesuai putusan hakim.

“Memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap hakim mengakhiri persidangan.

Sumber: ruangberita.co

Previous Post

Gawat, Tujuh Balita Alami Gizi Buruk di Aceh Timur

Next Post

Viral, Oknum di Pidie Pamer Alat Kelamin ke Perempuan

Next Post
Viral, Oknum di Pidie  Pamer Alat Kelamin ke Perempuan

Viral, Oknum di Pidie Pamer Alat Kelamin ke Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PIP 2026 Usulan TRH Hadir untuk 8.261 Siswa Pidie, Teuku Syahwal: Investasi Terbaik adalah Pendidikan

PIP 2026 Usulan TRH Hadir untuk 8.261 Siswa Pidie, Teuku Syahwal: Investasi Terbaik adalah Pendidikan

13/06/2026
RSIA dan RSUD Meuraxa Jalin Sinergi Strategis dengan RS Mata Cicendo Bandung

RSIA dan RSUD Meuraxa Jalin Sinergi Strategis dengan RS Mata Cicendo Bandung

13/06/2026
PBI FTK UIN Ar-Raniry Gelar Go Bolding XXI

PBI FTK UIN Ar-Raniry Gelar Go Bolding XXI

13/06/2026
Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong

13/06/2026
Tasyakur RA Perwanida, Kakanwil Kemenag Aceh Semangati dan Serahkan Hadiah

Tasyakur RA Perwanida, Kakanwil Kemenag Aceh Semangati dan Serahkan Hadiah

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Nyan, PN Banda Aceh Vonis Bebas Pasutri ‘Yalsa Buotique’

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com