Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, PN Banda Aceh Vonis Bebas Pasutri ‘Yalsa Buotique’

Admin1 by Admin1
23/12/2021
in Nanggroe
0
Nyan, PN Banda Aceh Vonis Bebas Pasutri ‘Yalsa Buotique’

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Kota banda Aceh melepas bebaskan terdakwa kasus kasus investasi bodong yakni Siti Hilmi Amirullah dan suaminya Syafrizal.

Dengan demikian, kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan dan seluruh aset yang telah disita akan dikembalikan.

Hal itu dibacakan hakim pada sidang pembacaan hasil putusan terhadap kedua terdakwa yang tersangkut kasus investasi bodong karena telah melakukan pengumpulan uang dari masyarakat tanpa pengawasan dari Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. menyatakan hari ini, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ketuk Hakim, Rabu (22/12/2021).

“Membebaskan terdakwa Siti hilmi Amirullah dari dakwaan tersebut,” sambung Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua tersangka dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun pada 8 desember lalu.

Namun, sidang putusan yang telah berlangsung hari ini membebaskan kedua tersangka karena kasus investasi bodong yang menjerat pasangan suami istri itu tidak termasuk dalam kasus pidana, sehingga tidak ada ketentuan yang memberatkan kedua terdakwa.

“Perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana, menyatakan terdakwa diputus lepas dari persidangan dan tuntutan hukum,” jelas Hakim.

Kini kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sesuai putusan hakim.

“Memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap hakim mengakhiri persidangan.

Sumber: ruangberita.co

Previous Post

Gawat, Tujuh Balita Alami Gizi Buruk di Aceh Timur

Next Post

Viral, Oknum di Pidie Pamer Alat Kelamin ke Perempuan

Next Post
Viral, Oknum di Pidie  Pamer Alat Kelamin ke Perempuan

Viral, Oknum di Pidie Pamer Alat Kelamin ke Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Nyan, PN Banda Aceh Vonis Bebas Pasutri ‘Yalsa Buotique’

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com