Banda Aceh – Pengadilan Negeri Kota banda Aceh melepas bebaskan terdakwa kasus kasus investasi bodong yakni Siti Hilmi Amirullah dan suaminya Syafrizal.
Dengan demikian, kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan dan seluruh aset yang telah disita akan dikembalikan.
Hal itu dibacakan hakim pada sidang pembacaan hasil putusan terhadap kedua terdakwa yang tersangkut kasus investasi bodong karena telah melakukan pengumpulan uang dari masyarakat tanpa pengawasan dari Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. menyatakan hari ini, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ketuk Hakim, Rabu (22/12/2021).
“Membebaskan terdakwa Siti hilmi Amirullah dari dakwaan tersebut,” sambung Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua tersangka dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun pada 8 desember lalu.
Namun, sidang putusan yang telah berlangsung hari ini membebaskan kedua tersangka karena kasus investasi bodong yang menjerat pasangan suami istri itu tidak termasuk dalam kasus pidana, sehingga tidak ada ketentuan yang memberatkan kedua terdakwa.
“Perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana, menyatakan terdakwa diputus lepas dari persidangan dan tuntutan hukum,” jelas Hakim.
Kini kedua terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sesuai putusan hakim.
“Memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap hakim mengakhiri persidangan.










