Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Admin1 by Admin1
13/01/2022
in Nasional
0

Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka kepada Tempo, Kamis, 13 Januari 2022.

Beka mengatakan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena aksi asusila Herry yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

AS Protes Cina Batalkan Penerbangan, Ancam Tindakan Balasan

Next Post

KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

Next Post

KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

515 Tahun Pidie: Jejak Pedir dan Darul Amni yang Tak Boleh Hilang

515 Tahun Pidie: Jejak Pedir dan Darul Amni yang Tak Boleh Hilang

20/09/2026
Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

20/09/2026
Aceh Raih Peringkat 4 Nasional di MTQ 2026

Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Pemenang MTQ Nasional, Pemerintah Aceh Diniai Perlu Perhatian Khusus

20/09/2026
RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

20/09/2026
Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

20/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com