Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Menteri Malaysia Sebut Penyebab Rohana Abdullah Tak Punya Kewarganegaraan

Admin1 by Admin1
23/01/2022
in Internasional
0

Jakarta – Kisah Rohana Abdullah, anak tenaga kerja wanita asal Indonesia di Malaysia, menyita perhatian publik termasuk Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yakob. Rohana ditinggalkan oleh sang ibu ketika berusia 2 bulan. Ia lalu diasuh oleh ibu angkatnya, Chee Hoi Lan.

Sejak lahir tinggal di Malaysia, Rohana Abdullah yang kini berusia 22 tahun tak memiliki kewarganegaraan. Ia bukan warga negara Malaysia atau Indonesia. Akibatnya ia tak bisa bersekolah.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainudin, mengungkapkan penyebab Rohana tak mendapatkan kewarganegaraan Malaysia. Menurut Rohana, ayahnya adalah warga Malaysia.

Pemerintah, kata Hamzah, bisa menerbitkan sertifikat kewarganegaraan kepada pelamar jika dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Sebabnya penerbitan akta kewarganegaraan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara tersebut.

“Syaratnya antara lain harus memiliki akta nikah yang sah, dan nikahnya harus tercatat di dalam negeri,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri Program Kenduri Kampung di Sungai Bayor, Sabtu, 22 Januari 2022.

Hamzah mengklarifikasi pernyataannya beberapa hari lalu. Saat itu ia yang mengatakan bahwa penyelidikan menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan status kewarganegaraan Rohana Abdullah. Ia berpesan agar semua pihak mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam memperoleh status kewarganegaraan seperti mendaftarkan pernikahan. Bila pernikahan tak terdaftar, akan timbul masalah yang melibatkan anak-anaknya di kemudian hari.

“Sudah berkali-kali saya ingatkan bahwa dalam suatu perkawinan, meskipun ada akta nikah, tetapi jika tidak dicatatkan di dalam negeri, akan timbul masalah bagi anak-anak tersebut. Mereka akan dikategorikan sebagai anak yang dikandung di luar nikah atau anak yang lahir di luar nikah. Anak tanpa status,” katanya.

Ketatnya aturan tersebut menuai kritik dari politikus. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Segambut, Hannah Yeoh, mengatakan saat ini adalah waktu krusial bagi pemerintah untuk membantu anak-anak tanpa kewarganegaraan seperti Rohana. Yeoh meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan soal kewarganegaraan.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan Kementrian Dalam Negeri Malaysia sudah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan Rohana. “Jadi kami sifatnya menunggu. Kalau Kemendagri mau menguruskan sebagai warga negara Malaysia ya kami bantu apa yang diperlukan. Pada intinya pilihan. Kalau Rohana ingin menjadi WNI kami akan membantu,” katanya kepada Antara.

Sebelumnya Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yakob mengatakan telah menghubungi Rohana Abdullah, 22 tahun, untuk diberi status kewarganegaraan dan kartu identitas diri. Menurut Ismail. dia telah menghubungi Rohana untuk membantu mengatasi masalah dokumen identitas. “Insya Allah demi masa depan Rohana, saya akan bantu beliau mendapatkan identitas kewarganegaraan dan kartu pengenalan. Buat Chee Hoi Lan, terima kasih. Salam hormat juga dari saya karena menjaga Rohana, dengan penuh kasih sayang tanpa batas,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Wamenag Ajak Umat Tasamuh dan Berharap 2022 Ada Pemberangkatan Haji

Next Post

Gara-Gara Omicron, Perdana Menteri Selandia Baru Batalkan Pernikahannya

Next Post

Gara-Gara Omicron, Perdana Menteri Selandia Baru Batalkan Pernikahannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Razia Gabungan di Abdya, Sasar Pengemudi Yang Tidak Patuh Pajak dan Surat Kendaraan

Razia Gabungan di Abdya, Sasar Pengemudi Yang Tidak Patuh Pajak dan Surat Kendaraan

15/10/2026
Konkretkan Kerja Sama Pendidikan Hingga Investasi, Wali Nanggroe Aceh Temui Konjen Singapura

Konkretkan Kerja Sama Pendidikan Hingga Investasi, Wali Nanggroe Aceh Temui Konjen Singapura

15/10/2026
Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 Dibangun di Pidie Jaya, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 Dibangun di Pidie Jaya, Masyarakat Diminta Beri Masukan

15/10/2026
Fobia Bendera Bulan Bintang di Perayaan Maulid di Aceh

Fobia Bendera Bulan Bintang di Perayaan Maulid di Aceh

15/10/2026
Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

15/10/2026

Terpopuler

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

14/10/2026

Menteri Malaysia Sebut Penyebab Rohana Abdullah Tak Punya Kewarganegaraan

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com