CALANG – Sembilan warga Aceh Jaya dinyatakan terbukti bersalah membunuh 5 ekor gajah. Mereka dihukum bervariasi antara 10 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.
Hukuman kepada kesembilan terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Kamis (27/1). Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Antyo.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Sudirman dipidana selama 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta; Muhammad Amin dipidana 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta; serta Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Para terdakwa telah membunuh sekurangnya lima ekor gajah. Kelimanya ditemukan mati akibat terkena setrum listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan sawit warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2019 silam.
Pada sidang putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.








