Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ucapan Jubir Jokowi soal Perpu KPK Dianggap Menyesatkan

Admin1 by Admin1
30/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Indonesia Corruption Watch mengaku kecewa dengan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perpu KPK). Lebih jauh, ICW menilai pernyataan Fadjroel soal Perpu KPK menyesatkan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Fadjroel menyebut perpu KPK tak diperlukan lagi karena sudah ada UU KPK yang baru alias UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Kurnia, perkataan mantan aktivis 1998 ini sesat. Sebab, Perpu KPK diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak pasal yang memperlemah komisi antikorupsi.

“Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap perpu dari presiden” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2019.

Sebelumnya, Fadjroel mengatakan Jokowi tidak akan menerbitkan perpu KPK. Perpu, kata dia, tak diperlukan lagi lantaran sudah ada UU KPK baru. “Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Perkataan Fadjroel ini senada dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang berdalih belum akan menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut ICW kedua alasan ini sama-sama tidak tepat. Menurut Kurnia, Jokowi tidak paham perbedaan kewenangan dalam menerbitkan perpu dan proses uji materi di MK.

Perpu, kata dia, merupakan hak subyektif presiden. Sedangkan, uji materi merupakan hak konstitusi warga negara. “Alasan tersebut terlalu mengada-ngada.”

Lebih jauh, Kurnia mempertanyakan apakah pernyataan Fadrjoel memang benar-benar mencerminkan sikap akhir Jokowi yang tidak ingin menerbitkan perpu. “Jika ini merupakan sikap akhir dari presiden, tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo hanya omong kosong belaka.”

Sumber: Tempo.co

Tags: jokowikpkperpu kpk
Previous Post

WeRide Luncurkan Taksi Tanpa Sopir di Cina

Next Post

Akhir November, Realisasi APBAP 2019 Baru 67 Persen

Next Post

Akhir November, Realisasi APBAP 2019 Baru 67 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

30/04/2026
Bupati Aceh Besar Ajak OPD Maksimalkan Kinerja untuk Kemajuan Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak OPD Maksimalkan Kinerja untuk Kemajuan Daerah

30/04/2026
Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

30/04/2026
Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

30/04/2026
PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com