Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

Admin1 by Admin1
22/02/2022
in Nasional
0
DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kapolri dan Kapolda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (dok PKB)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengingatkan ketentuan pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang bisa langsung ditunjuk Presiden tanpa harus berkonsultasi kepada DPR berlaku hanya pada tahap awal.

Menurut dia hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kepala dan Wakil Otorita IKN yang pertama kali diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

“Pasal ini dengan jelas memberi kewenangan kepada Presiden Jokowi menunjuk kepala otorita IKN Nusantara untuk pertama kali tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR,” kata politikus PKB itu saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.

Tapi Luqman mengingatkan bahwa setelah masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali ini ditunjuk kepala negara berakhir setelah lima tahun menjabat sejak dua bulan UU IKN disahkan, maka berlaku pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Pasal itu menyebutkan Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Sehingga, Kepala Otorita tak lagi langsung ditunjuk Presiden.

“Pasal 5 ayat 4 UU IKN berlaku nanti setelah periode jabatan kepala otorita IKN Nusantara berakhir. Untuk pertama kali penunjukan kepala otorita IKN, berlaku pasal 10 ayat 3 UU IKN,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong memastikan sampai saat ini belum ada nama yang ditentukan oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN. Menurut Wandy, pihaknya masih menunggu Jokowi memutuskan hal itu. “Iya betul (proses pemilihan 100 persen oleh Jokowi),” ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.

Wandy menuturkan jabatan Kepala Otorita IKN bakal setara dengan menteri. Oleh karena itu, hak pemilihannya berada di tangan Presiden sepenuhnya. Bahkan, Wandy mengatakan calon Kepala Otorita IKN tidak perlu mengikuti fit and proper test di DPR. “Tidak secara khusus (dites oleh DPR). Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Wandy.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Asisten Sekda Buka Even Marssal ke-8 MTsN 1 Kota Banda Aceh

Next Post

MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

Next Post
MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

MUI Minta BNPT Sajikan Data soal Terorisme agar Tidak Memancing Kegaduhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Sigap Tangani Kebakaran Rumah Warga di Pidie Jaya

Polisi Sigap Tangani Kebakaran Rumah Warga di Pidie Jaya

19/04/2026
Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

19/04/2026
Seluruh Unsur Kompok Berpartisipasi di HUT Ke-24 Abdya, Dari Perbankan Hingga Pihak Perusahaan

Seluruh Unsur Kompok Berpartisipasi di HUT Ke-24 Abdya, Dari Perbankan Hingga Pihak Perusahaan

19/04/2026
TNI Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah

TNI Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah

19/04/2026
Raker Komwil I APEKSI 2026, Sejumlah Wali Kota Mulai Berdatangan Ke Kota Banda Aceh

Raker Komwil I APEKSI 2026, Sejumlah Wali Kota Mulai Berdatangan Ke Kota Banda Aceh

19/04/2026

Terpopuler

DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

DPR Ingatkan Kepala IKN Langsung Ditunjuk Presiden Hanya pada Tahap Awal

22/02/2022

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Resmi, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi di Aceh Sejak 18 April 2026

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Satreskrim Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com