Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Eks Perangkat Desa di Aceh Kompak Korupsi Dana Desa

Admin1 by Admin1
08/03/2022
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menetapkan tiga mantan perangkat desa Kampung Desa Kekelip di Kecamatan Atu Lintang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampung tahun 2016.

“Ketiga tersangka masing-masing SB (43) sebagai mantan reje (kepala desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan sekretaris desa, dan IPR (32) selaku mantan ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kampung Bintang Kekelip,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Aceh Tengah AKP Zein Hamid Hasibuan di Takengon, Senin, 7 Maret 2022.

Ketiga mantan aparatur desa itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung tahun 2016, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp312 juta.

Dia menjelaskan tersangka SB, selaku kepala desa saat itu, memerintahkan bendahara desa yaitu NA (telah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari kas desa dengan cara tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, SB juga memerintahkan NA menyerahkan dana tersebut kepada tersangka IPR selaku Ketua TPK untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan kampung.

Namun, dana yang bersumber dari APBN TA 2016 tersebut oleh IPR langsung disetor ke rekening pribadi miliknya, tanpa menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan kampung sesuai program kerja pemerintah desa.

“Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal, yang termuat dalam APBKampung (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp312.574.438,” jelasnya.

Kini polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari para tersangka berserta sejumlah dokumen kegiatan.

Ketiga tersangka tersebut juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

“Berkas perkara ketiga tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Aceh Tengah) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Telan Rp 372 M, Proyek SUTET-GITET 275 kV di Aceh Dikebut

Next Post

[Opini] HMI dan Pembebasan ‘Belenggu’ Kemanusiaan Mahasiswa

Next Post

[Opini] HMI dan Pembebasan 'Belenggu' Kemanusiaan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com