Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PN Medan Vonis 4 Warga Aceh 17 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
23/03/2022
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

MEDAN – Empat orang warga Banda Aceh divonis masing- masing 17 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Keempat terdakwa adalah MH alias Hantu (18), IA (19), AM dan HK (berkas penuntutan terpisah).

Majelis hakim diketuai Muhammad Yusafrihard menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp 1miliar, apabila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara,” katanya di PN Medan, melansir digtara.com–jaringan suara.com, Rabu (23/3/2022).

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sumber: suara.com

Previous Post

Ma’ruf Ungkap Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Next Post

Wakil Wali Kota Banda Aceh Resmikan Enam Unit Rumah Toko Wakaf

Next Post
Wakil Wali Kota Banda Aceh Resmikan Enam Unit Rumah Toko Wakaf

Wakil Wali Kota Banda Aceh Resmikan Enam Unit Rumah Toko Wakaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

PN Medan Vonis 4 Warga Aceh 17 Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com