Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Amazon Akan Tanggung Biaya Perjalanan Karyawan di AS untuk Aborsi

Admin1 by Admin1
03/05/2022
in Internasional
0
Amazon Akan Tanggung Biaya Perjalanan Karyawan di AS untuk Aborsi

Amazon mengonfirmasi bakal memperluas cakupan medis pagi pekerja AS, termasuk biaya perjalanan untuk aborsi. Foto: (Johannes EISELE / AFP)

Jakarta- Amazon mengonfirmasi bakal memperluas cakupan medis pagi pekerja AS, termasuk biaya perjalanan untuk aborsi. Hal itu dikonfirmasi pada Senin (2/5) menanggapi upaya negara memblokir akses tersebut di banyak negara bagian.

Amazon akan mengganti biaya perjalanan dan penginapan hingga US$4 ribu atau sekitar Rp58,1 juta (US$1=Rp14.526,6) untuk karyawan jika harus pergi lebih dari 160 kilometer untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Raksasa ritel itu bergabung dengan sejumlah perusahaan yang mengambil langkah sendiri terhadap manuver negara untuk memblokir akses perempuan ke aborsi.

Sebelumnya, kebijakan serupa sudah diumumkan Citigroup pada Maret 2022. Mereka mengatakan bakal memberikan manfaat perjalanan untuk memfasilitasi akses ke sumber daya yang memadai.

Lebih dari 50 perusahaan AS, termasuk layanan ulasan online Yelp, pembuat pakaian Patagonia dan aplikasi transportasi online Lyft, akhir tahun lalu menandatangani pernyataan menentang undang-undang Texas baru yang melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan.

Seperti diberitakan AFP pada Senin (2/5), perusahaan Salesforce juga menawarkan relokasi karyawan di Texas ke negara bagian lain, setelah UU tersebut berlaku di sana.

Pada 2021, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak pemblokiran Undang-undang Texas terkait aborsi pada Jumat (10/12) waktu AS. UU itu melarang sebagian besar aborsi setelah janin berusia enam minggu.

Dalam kurun waktu tersebut, detak jantung janin sudah terdeteksi. Namun, banyak perempuan bahkan belum menyadari dirinya hamil dalam waktu tersebut.

Putusan itu muncul usai mayoritas kelompok konservatif di pengadilan menunjukkan kecenderungan pembatalan Roe v Wade, dalam kasus lain.

Roe v wade merupakan keputusan penting pada 1973 yang menyatakan akses aborsi adalah hak konstitusional. Aturan ini juga menjamin hak perempuan melakukan aborsi sampai sekitar 22 hingga 24 minggu usia kehamilan.

UU yang membatasi aborsi telah disahkan di sejumlah negara bagian Amerika. Namun, aturan itu ditolak di pengadilan karena bertentangan dengan Roe v. Wade.

Senat Texas Bill 8 (SB8) melakukan upaya berbeda dengan memberi hak masyarakat untuk menuntut dokter yang melakukan aborsi atau siapapun yang memfasilitasi mereka, jika detak jantung dalam rahim sudah terdeteksi.

Mereka bisa dikenai sanksi sebesar US$10 ribu jika kedapatan melakukan hal tersebut.

Hakim Sonia Sotomayor dan dua hakim liberal lain, mengatakan pengadilan harusnya turun tangan untuk memblokir UU Texas.

UU itu, lanjutnya, mengancam penyedia layanan aborsi dengan nominal ganti rugi yang tidak terbatas. Banyak klinik di Texas tak lagi beroperasi karena takut akan tuntutan hukum yang ada.

Pada September lalu, menurut studi Universitas Texas, jumlah aborsi di negara bagian itu turun menjadi 2.100 padahal sebelumnya di angka 4.300.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemudik Diimbau Waspadai Puncak Arus Balik 6-8 Mei

Next Post

Lebaran Pertama Idil Fitri, 3 Rumah Warga Abdya Diterjang Angin Puting Beliung

Next Post
Lebaran Pertama Idil Fitri, 3 Rumah Warga Abdya Diterjang Angin Puting Beliung

Lebaran Pertama Idil Fitri, 3 Rumah Warga Abdya Diterjang Angin Puting Beliung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Amazon Akan Tanggung Biaya Perjalanan Karyawan di AS untuk Aborsi

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com