Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemendagri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Versus Sumut

Admin1 by Admin1
25/05/2022
in Nanggroe
0
Kemendagri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Versus Sumut

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim khusus untuk merespons perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pihaknya akan membentuk tim bersama sejumlah kementerian/lembaga. Dia menyebut tim itu akan mengecek lokasi empat pulau pada pekan ini.

“Ditjen Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut beserta tim rupabumi terdiri BIG, KKP, DISHIDROS TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pula-pulau dimaksud agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut,” kata Safrizal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/5).

Safrizal merinci empat pulau yang diprotes adalah Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Perdebatan tentang wilayah administrasi empat pulau itu telah dimulai sejak 2008 silam.

Pada 14-16 Mei 2008, Pemerintah memverifikasi dan membakukan 213-termasuk Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang-di Sumatera Utara. Kemudian, pemerintah melakukan hal yang sama terhadap 260 pulau di Provinsi Aceh pada 20-22 November 2008.

Aceh tak menyertakan Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang dalam daftar mereka. Gubernur Aceh pun mengonfirmasi laporan itu melalui surat bernomor 125/63033 pada 4 November 2009.

Delapan tahun kemudian, Gubernur Aceh mengirim surat bernomor 136/40430 tentang Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Gubernur itu menyampaikan empat pulau itu masuk wilayah Aceh berdasarkan peta topografi TNI AD 1978.

Pemprov Aceh pun meminta pemerintah pusat mengeluarkan empat pulau itu dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah mengecek ulang hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh, dan konfirmasi Gubernur Sumatera Utara.

“Hasil konfirmasi itu menyatakan keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut,” ucap Safrizal.

Kemudian, pemerintah pusat telah menyatakan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara sejak 2017.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan kembali hal itu lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Meski demikian, Pemprov Aceh masih terus mendesak hak atas empat pulau itu. Safrizal mengatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi dengan menggelar sejumlah rapat. Penerjunan tim juga akan dilakukan pekan ini.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melayangkan protes ke Kemendagri tentang Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Ia memprotes penetapan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara.

“Surat protes sudah dikirim sebanyak enam kali, terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 Tahun 2022,” ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh Aliman, Senin (23/5).

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan terkini dari Pemprov Sumatera Utara soal polemik empat pulau tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Buronan Kasus Korupsi di Bener Meriah Ditangkap di Ciamis

Next Post

Ini Kronologis Penyebab Terbakarnya Mobil di SPBU Batoh

Next Post
Ini Kronologis Penyebab Terbakarnya Mobil di SPBU Batoh

Ini Kronologis Penyebab Terbakarnya Mobil di SPBU Batoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

28/07/2026
Bukan Sekadar Magang, Mahasiswa PMI UIN Ar-Raniry Ditempa Menjadi Pendamping Masyarakat di Forum Bangun Aceh

Bukan Sekadar Magang, Mahasiswa PMI UIN Ar-Raniry Ditempa Menjadi Pendamping Masyarakat di Forum Bangun Aceh

28/07/2026
Jelang Musda, FPRB Pidie Jaya Galang Kekuatan Lembaga Peduli Bencana

Jelang Musda, FPRB Pidie Jaya Galang Kekuatan Lembaga Peduli Bencana

28/07/2026
Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

28/07/2026
Ohku, Capaian Imunisasi di Aceh Baru 19 Persen

Ohku, Capaian Imunisasi di Aceh Baru 19 Persen

28/07/2026

Terpopuler

Kemendagri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Versus Sumut

Kemendagri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Versus Sumut

25/05/2022

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com