Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kasus Oknum Polisi Menganiaya Kakak Kandung Telah Dilimpahkan Kejaksaan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/06/2022
in Lintas Tengah
0
Kasus Oknum Polisi Menganiaya Kakak Kandung Telah Dilimpahkan Kejaksaan

TAKENGON – Penganiayaan yang dilatar-belakangi harta warisan kerap terjadi dikalangan masyarakat walaupun sekandung (se Ayah dan se Ibu). Keributan itu bisa saja terjadi bila mana Wasiat (harta warisan) dari kedua orangtua tidak dijalankan ataupun Wasiat belum sempat dilakukan.

Hal ikhwal harta warisan itulah yang menjadi akar masalah hingga oknum Polisi berinisial IW yang tidak sengaja memukul wajah FD tak lain ialah kakaknya sendiri, karena saat itu IW hendak melerai cekcok antara FD dengan adik Ipar IW.

Peristiwa yang terjadi pada 20 April 2022 lalu, hingga telah dilakukan penahanan atas IW yang berpangkat Aipda itu untuk diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurochman Nulhakim, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH MH, pada rilis yang diterima awak media ini menyampaikan, kasus penganiayaan yang dilakukan IW terhadap kakak kandungnya FD pada April lalu, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Takengon dan sudah berjalan pada tahap 1, Sabtu (11/06/2022).

“Hanyak dalam tempo 14 hari proses penyidikan dilakukan, sekarang berkas perkara sudah di Kejaksaan, sementara IW sudah di tahan,” ungkap Iptu Ibrahim.

Iptu Ibrahim juga mengatakan, proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personil Polres itu sudah kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku, agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dengan aduan yang telah diterima pihak kepolisian.

“Tetntu saja dalam penyidikan ini dimulai dari pengaduan korban FD memerlukan saksi-saksi serta barang bukti agar proses penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Selain itu Iptu Ibrahim meminta kepada warga masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus penganiayaan sesuai dengan LPB/32/IV/2022/SPKT Tanggal 20 April 2022, agar meminta Informasi kepada pihaknya sebagai sumber data yang diperlukan dan jangan menerima Informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Saya yakin kita semua menginginkan kepastian hukum dari kasus yg terjadi, bukan malah memperkeruh situasi, apalagi antara korban dengan pelaku. Karena mereka masih merupakan kakak beradik,” tegasnya.

Previous Post

Pansus Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarangan di TPA Pasie  Rasian

Next Post

Pemerintah Aceh Kini Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

Next Post
Pemerintah Aceh Kini Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

Pemerintah Aceh Kini Miliki Balee Meuseuraya dan Balee Keurukon Inong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Kasus Oknum Polisi Menganiaya Kakak Kandung Telah Dilimpahkan Kejaksaan

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com